KAJIAN TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DAN PRAKTEKNYA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
Abstract
Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada dua hal yaitu sistem
pemerintahan sebelum amandemen dan sistem pemerintahan setelah
amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Praktik sistem pemerintahan
Indonesia mengalami beberapa variasi. Pada bulan Oktober 1945 sampai
sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah berlaku Sistem Pemerintahan
Parlementer. Dimana dapat difahami bahwa dalam konstitusi Negara kita tidak
dikenal Sistem tersebut namun secara praktiknya menyimpang dari amanat
konstitusi.
Dalam tulisan ini penulis mengangkat permasalahan yaitu apakah sistem
pemerintahan Indonesia dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan UUD 1945.
Dalam menjawab permasalahan di atas penulis melakukan kajian pustaka/
teoritis dalam beberapa literatur, baik dalam bentuk kajian terhadap Undang-
Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen, literatur yang terkait dan
juga pada beberapa jurnal ilmiah. Kemudian dari kajian tersebut dianalisis
secara yuridis normatif.
Inkonsistensi penerapan Sistem Pemerintahan ini merupakan bentuk
penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945. Keinkonsistensian penerapan
Sistem Pemerintahan tersebut didasari atas konvensi ketatanegaraan dan hukum
kebiasaan yang telah diterapkan sebelumnya. Disamping itu juga dapat
dikatakan karena UUD 1945 sendiri memang dimaksudkan hanya sebagai
revolutie –grondwet atau undang-undang dasar kilat (ucapan Bung Karno
dalam sidang BPUPKI) yaitu undang-undang dasar yang hanya dimaksudkan
sebagai naskah konstitusi untuk sementara waktu dalam rangka persiapan
Indonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat.
Setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan yaitu dari tahun 1999,
2000, 2001 dan 2002 praktik Sistem Pemerintahan kita berlaku Sistem
Pemerintahan Presidensial. Sistem ini menganut prinsip Separation of power
(pemisahan kekuasaan) terhadap masing-masing lembaga Negara. Praktik
sistem pemerintahan setelah amandemen ini belum sepenuhnya menganut
sistem pemerintahan Presidensial murni dimana antara Presiden dan DPR masih
memiliki hubungan yang sangat erat disamping sebagai fungsi pengawasan.
Kata kunci : Sistem, Pemerintahan, Amandemen
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v10i1.157
Article Metrics
Abstract view : 17304 timesPDF - 42567 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)