TEORI PERUBAHAN UUD DAN PRAKTEK BERDASARKAN UUD 1945
Abstract
Berdasarkan pandangan Wade (et.a.l.) dapat disimpulkan bahwa konvensi
ketatanegaraan berdasarkan dari tiga sumber, yaitu :
1) Kebiasaan ketatanegaraan;
2) Kepatutan (expediency)
3) Express agreement.
Perubahan konstitusi itu dilakukan dengan tujuan : 1) untuk memperbaiki sistem
kekuasaan agar mampu mengikuti perkembangan tuntutan zaman sari sistem yang
otoriter kepada sistem yang demokratis; 2) untuk menciptakan sistem kekuasaan
yang sifat check and balance dan melindungi hak-hak asasi manusia. Perubahan
konstitusi di negara-negara tersebut diatas pada umumnya dilakukan oleh satu
komisi konstitusi yang bersifat independen
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v10i1.159
Article Metrics
Abstract view : 1807 timesPDF - 25413 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)