HUKUM JUAL BELI DENGAN BARANG-BARANG TERLARANG

Djamila Usup

Abstract


Kegiatan ekonomi yang sering dilakukan kebanyakan masyaraka adalah jual beli, karena jual beli adalah suatu usaha untuk mencari keuntungan dari hasil barang yang akan diperjual belikan. Jual beli barang dalam jumlah yang banyak atau sering disebut jual beli secara borongan juga sering terjadi kesalahan dalam bertransaksi, karena jumlah barang yang terlalu banyak dibeli itu kadang tidak sempat diperiksa kembali sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi seperti adanya kualitas yang buruk pada barang tersebut. Dalam transaksi semacam ini biasanya akan terdapat unsur-unsur yang tidak benar sehingga ada salah satu pihak yang akan dirugikan. Dalam islam memiliki aturan sendiri tentang tatanan rumusan dan praktik jual beli itu sendiri, khususnya cara melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam agar tidak merugikan pihak pembeli maupun penjual. Jual beli yang mendapat berkah dari Allah adalah jual beli yang jujur, yang tidak kurang, dan memenuhhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli yang ditetapkan oleh syara’.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v11i1.161

Article Metrics

Abstract view : 5267 times
PDF - 8084 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)