SISTEM PILKADA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM
Abstract
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu system kehidupan yang komprehensif dan tuntas yang mengatur pondasi yang bijak hingga hal-hal yang terkeci jadi Islam pada hakekatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu dimensi kehidupan saja, tetapi multi dimensi dari kehidupan manusia yaitu dimensi teologi, ibadah, moral, filsafat, hukum termaasuk dalam hal politik. Walaupun demikian, kontroversi mengenai Islam dan urusan kenegaraan atau politik. Pertama, golongan yang berpendapat bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam arti hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi system ajaran lengkap yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk politik. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa Islam sama sekali tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan (politik), dan ketiga, golongan yang menolak pemikiran pertama dan kedua. Golongan ini berpendapat bahwa Islam tidak terdapat prinsip-prinsip nilai etika dan aturan dalam kehidupan bernegara.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v11i1.167
Article Metrics
Abstract view : 1613 timesPDF - 1921 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)