MINAT MASYARAKAT ISLAM KOTA MANADO UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA KEWARISANDI PENGADILAN AGAMA

Naskur Naskur

Abstract


Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam  undang-undang, perkara  · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan  masalah pada  bagaimana  minat masyarakat Islam khususnya  di  kota  Manado  untuk  menyelesaikan  soal  keuiarisannya di Pengadilan Agama,  serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di  Pengadilan  Agama.   Metode penelitian   ini  menggunakan   teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket,  minat masyarakat lebih  besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni  29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor  berminatnya  masyarakat  terbagi  dua;  Pertama, faktor dorongan  keyakinan.  Kedua, faktor yuridis.  Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v13i2.175

Article Metrics

Abstract view : 1368 times
PDF - 495 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)