MINAT MASYARAKAT ISLAM KOTA MANADO UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA KEWARISANDI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang, perkara · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan masalah pada bagaimana minat masyarakat Islam khususnya di kota Manado untuk menyelesaikan soal keuiarisannya di Pengadilan Agama, serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di Pengadilan Agama. Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket, minat masyarakat lebih besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni 29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor berminatnya masyarakat terbagi dua; Pertama, faktor dorongan keyakinan. Kedua, faktor yuridis. Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v13i2.175
Article Metrics
Abstract view : 1368 timesPDF - 495 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)