HUKUM MEROKOK MENURUT TINJAUAN NASH DAN KAIDAH SYAR’IYAH
Abstract
Merokok hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari Zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta I’tibar (logika) yang benar. Dalil dr Al-Qur’an firman-Nya Qs. Al-Baqarah 195. Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dialah (aspek pendalian) dari ayat tersebut adalah merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri kedalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah Hadits yang berasal dari Rasulullah secara Shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikan kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasinjya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang didalamnya terdapat kemudharatan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v13i2.176
Article Metrics
Abstract view : 5302 timesPDF - 15037 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)