FATWA FIQIH JINAYAH : BOM BUNUH DIRI
Abstract
Bom bunuh diri yang dilakukan muslim Palestina sejak sekitar satu sasawarsa terakhir yang sekarang mulai merebak kebeberapa negara seprti Arab Saudi, Irak dan Suria, taktik yang ampuh untuk menghadapi bangsa imperialis atau musuh Islam.Masalahnya dalam perspektif hukum Islam, kemudian muncul sebab yang melakukan pengeboman ikut terbunuh dan realitanya ia membunuh diri, sementara dalam Islam dilarang melakukan tindakan bunuh diri. Tulisan ini membedah tinjauan syariat Islam terhadap tindakan bom bunuh diri tersebut.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i2.194
Article Metrics
Abstract view : 5117 timesPDF - 1910 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)