HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL (Sebuah Kajian Makna Teks Nash)
Abstract
Risalah Islam ternukil untuk mengkonsepsionalisasi kehidupan sosial manusia. Ini sebuah keyakinan dari umat Islam (baca: mukmin) dan dengan keyakinan ini Umat Islam selalu confidence untuk menata kehidupan sosial bersama yang dijalaninya secara sunnatullah dan berperadaban. Risalah Islam dengan dua sumbernya, Al-Quran dan Al-Hadis telah meletakan kerangka konstruksi dan konfigurasi sejumlah penata sosial sesuai hajat manusia dalam kehidupannya secara kolektif. Tulisan ini akan membedah hukum Islam dengan beberapa dimensi normatifnya dan dengan berbagai pranata sosial yang dikonsepnya.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i2.195
Article Metrics
Abstract view : 5323 timesPDF - 26445 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)