HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL (Sebuah Kajian Makna Teks Nash)

Naskur Naskur

Abstract


Risalah Islam ternukil untuk mengkonsepsionalisasi kehidupan sosial manusia. Ini sebuah keyakinan dari umat Islam (baca: mukmin) dan dengan keyakinan ini Umat Islam selalu confidence untuk menata kehidupan sosial bersama yang dijalaninya secara sunnatullah dan berperadaban. Risalah Islam dengan dua sumbernya, Al-Quran dan Al-Hadis telah meletakan kerangka konstruksi dan  konfigurasi sejumlah penata sosial sesuai hajat manusia dalam kehidupannya secara kolektif. Tulisan ini akan membedah hukum Islam dengan beberapa dimensi normatifnya dan dengan berbagai pranata sosial yang dikonsepnya.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i2.195

Article Metrics

Abstract view : 5323 times
PDF - 26445 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)