PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT MUSLIM INDIA
Abstract
India sebagai salah satu negaraasia yang memiliki pluralitas Agama (Hindu, Budha, Kristen, Islam dan lain-lain) mengakibatkan pula pluralitas di hidang hukum. Di Anak Benua ini, sebesar umat Islam bermazhab sunni, yaitu bermazhab Hanati dan Syafi'i. Adat istiadat India yang relative sangat kuat mengalahkan pengaruh hukum negara dalam kehidupan keluarga di India. Akibamya hanyak hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diabsahkan 1Jlama dipraktekkan masyarakat muslim India. Artinya penunjangan adat istiadat lebih dominan daripada penjunjungan dan pengamalan ajaran Islam. Kondisi tersebut mendorong pemikir-pemikir muslim India seperti Ahmad Khan. Muh lqbal dan lain-lain untuk melahirkan gagasan-gagasan baru yang lebih dapat memajukan masyarakat muslim India. Digagasnyalah beberapa aspek hukum Islam antara lain hukum publik terutama hukum keluarga. Gagasan ini kemudian diterima oleh masyarakat muslim India karena is terpadukan antara jiss a hukum Islam dengan esensi adat istiadat mass arakat India.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i2.200
Article Metrics
Abstract view : 6420 timesPDF - 2467 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)