PEMANFAATAN BARANG GADAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Nasruddin Yusuf

Abstract


Gadai atau al-rahn adalah suatu akad hutang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang. Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'wun) bukan mencari keuntungan (tanpa pamrih). Pencanan keuntungan dengan memanfaatkan barang gadalan adalah suatu transaksi ribawi. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadl milik si punya barang. Pemanfaatan  terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba. Praktek-praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat kita sebagian memang telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Karena memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong. Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok hutang yang disebut dengan riba. Hal ini jelas­jelas diharamkan oleh Islam.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v4i2.206

Article Metrics

Abstract view : 85477 times
PDF - 10947 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)