HUKUM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIKHI

Ridwan Jamal

Abstract


Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu menge­nai adanya persetujuan istri/istri­istri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya. Dalam pandang fikhi poligami diperbolehkan dengan beberapa persyaratan : Yang menikah adalah laki-laki, jumlah­nya hanya dibatasi empat orang perempuan sesuai denga surat An­Nisa ayat 3, dan kesanggupan laki­laki untuk dapat berbuat adil atas cinta, giliran menggaulinya, dan pemberian nafkah


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v2i1.217

Article Metrics

Abstract view : 9542 times
PDF - 7374 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)