HUKUM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIKHI
Abstract
Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai adanya persetujuan istri/istriistri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya. Dalam pandang fikhi poligami diperbolehkan dengan beberapa persyaratan : Yang menikah adalah laki-laki, jumlahnya hanya dibatasi empat orang perempuan sesuai denga surat AnNisa ayat 3, dan kesanggupan lakilaki untuk dapat berbuat adil atas cinta, giliran menggaulinya, dan pemberian nafkah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v2i1.217
Article Metrics
Abstract view : 9838 timesPDF - 7639 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)
![]() |
![]() |
![]() |