TEORI KEBENARAN DALAM (HUKUM) ISLAM Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan
Abstract
Kebenaran dalam hokum islam dapat dilihat pada tiga sisi yaitu kebenaran yang dilandasi dengan filsafat yakni dengan menuntut ilmu pengetahuan untuk memahami, sedangkan agama adalah menuntut pengetahuan untuk beribadah. Selanjutnya, filsafat kebenarannya adalah relative dan ridak ada satupun yang mutlak sempurna. Jika satu masalah tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan, maka filsafat pun terdiam atau memberikan jawaban dugaan, spekulasi, terkaan, sangkaan dan perkiraan, maka manusia berada dalam kebingungan. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan metodis, pendekatan yang digunakan adalah empiris, terikat dimensi ruang dan waktu serta berdasarkan kemampuan panca indera manusia, rasional dan umum dan para ahlinya dapat mempergunakan proposisi. Agama adalah kumpulan aturan tentang cara-cara mengabdi kepada tuhan dan harus dibaca serta memiliki sifat mengikat. Aturan yang datangnya lebih tinggi dari Tuhan, manusia sebagai pelaksana aturan tersebut. Karena dengan aturan tersebut seseorang akan mendapatkan sangsi apabila ia tidak melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dengan agama menjadi persoalan sarat emosi, subjektifitas, kecenderungan dan kadang sifat untuk mengenal tawar menawar. Kesimpulannya agama kebenarannya adalah mutlak sedangkan filsafat dan ilmu pengetahuan kebenarannya relafif.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v6i2.247
Article Metrics
Abstract view : 16412 timesPDF - 84383 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)