POLIGAMI DAN PERMASALAHANNYA Kandungan Hukum QS. An-Nisa’ (4): 3 & 29

Sjamsuddin AK Antuli

Abstract


Dalam pengertiannya, Poligami adalah dimana seorang suami beristri lebih dari seorang. Islam membolehkan poligami, karena dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam sekaligus menjadi pedoman dan rujukan, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai poligami seperti yang tersirat di dalam QS. An-Nisa’ (4): 3 dan 129. Dalam beberapa pernafsiran, persoalan ini sangatlah menarik untuk dikaji dan dimengerti, karena banyak factor yang terkait di dalamnya baik dalam hal kebolehan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanannya. Sehingga itu, timbulah beragam perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya poligami dilaksanakan. Di sisi lain, persoalan ini hendaklah mendapatkan suatu kepastian hokum agar masyarakat khususnya umat Islam paling tidak dapat memahami dan mengerti tentang kedudukan hukumnya dan persyaratan-persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam Islam itu sendiri, poligami tidaklah merupakan suatu larangan dan bukan pula merupakan suatu anjuran. Namun demikian bagi mereka yang ingin berpoligami, tentunya harus menempuh beberapa persyaratan untuk merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v6i2.250

Article Metrics

Abstract view : 3529 times
PDF - 22779 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)