GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (TINJAUAN USUL FIQIH)

Rahmawati Rahmawati

Abstract


Good governance adalah istiah yang digunakan ditentukan dalam literatur pembangunan untuk menggambarkan bagaimana lembaga-lembaga publik melakukan urusan publik dan mengelola sumber daya publik untuk menjamin realisasi hak asasi manusia. Pemerintahan menggambarkan "proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tulak diimplementasikan)'. Good Governance Ini dapat berlaku untuk perusahaan, internasional, nasional, pemerintahan lokal atau interaksi antara sektor-sektor lain dari masyarakat. Konsep "good governance' sering muncul sebagai model untuk membandingkan ekonomi (yang) tidak efektif atau lembaga politik dengan ekonomi yang layak dan juga lembaga politik. Karena pemerintah yang paling "sukses" dalam dunia kontemporer adalah negara demokrasi liberal yang terkonsentrasi di Eropa dan Amerika negara-negara 'lembaga senng menetapkan standar yang digunakan untuk membandingkan negara-negara lain institusi Karena pemerintahan yang baik panjang dapat difokuskan pada suatu bentuk pemerintahan, organisasi bantuan dan otoritas negara-negara maju sering akan fokus arti pemerintahan yang baik untuk satu sel persyaratan yang sesuai dengan agemla organisasi, membuat "good governance" menyiratkan banyak hal yang berbeda dalam konteks yang berbeda


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v10i2.260

Article Metrics

Abstract view : 2387 times
PDF - 10685 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)