MASLAHAH DALAM PERSPEKTIF HUKIIM ISLAM
Abstract
Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti bermakna kepentingan yang tidak terbatas, tidak terikat, atau kepentingan yang diputuskan secara bebas Metode maslahah mursalah muncul sebagai pemahaman mendasar tentang konsep bahwa syari at ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan berfungsi untuk memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Para ulama ushul fikih membagi maslahah ke dalam tiga kategori yaitu: I maslahah berdasarkan segi perubahan maslahax, terdiri dari al-maslahah as-sabitah dan al-mastahah al-muiagayyirah 2. Maslahah berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara', terdiri dari : al-maslahah al-mu'tabarah, al-maslahah al-mulgah, dan al-maslahah al-mursalah. 3. Maslahah berdasarkan segi kualitas dan kepent'ngan kemaslahatan, terdiri dari: al-maslahah al-dharuriyyah, al-maslahah al-hajiyyah dan al-maslahah al-tahsiniyah.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v10i2.261
Article Metrics
Abstract view : 31937 timesPDF - 9148 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)
![]() |
![]() |
![]() |