STUDI KRITIS KHI TENTANG PERNIKAHAN

Djamila Usup

Abstract


Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konsep tentang pernikahan itu banyak dilandasi oleh beberapa pendapat para ulama fiqh, dan para pemikir-pemikir yang mengikuti perkembangan pemikiran ahlul fiqh. KHI menjadi pelaksana bagi peraturan perundang-undangan terutama yang berkenaan dengan keberlakuan hukum Islam (bagi orang Islam) di bidangn perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 1 Thn 1974 psl 2 ayat 1. KHI juga mengakomodasi berbagai pandangan Fuqaha, bersumber pada ajaran Islam, sehingga kedua hal tsb. Dijadikan sebgai landasan yuridi dan Fungsional dalam setiap dasar penyususnan konsep KHI.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v9i2.28

Article Metrics

Abstract view : 1899 times
PDF - 4945 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)