PERADILAN ISLAM PADA MASA KHULAFA AL-RASYIDIN

Jamila Usup

Abstract


Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk dapat menjabarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hukum Islam maka diperlukan lembaga peradilan yang dalam Islam disebut dengan al-Qadha, yaitu suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat karena sehubungan dengan tingkah laku manusia yang senang kepada kebendaan dan bersifat mementingkan diri sendiri. Peradilan (al-Qadha) telah dikenal sejak masa silam karena didorong oleh kebutuhan hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Tidak mungkin suatu pemerintahan di dunia ini apapun bentuknya yang akan berdiri tanpa menegakkan keadilan karena tidak mungkinnya suatu masyarakat dapat menghindari persengketaan.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i1.41

Article Metrics

Abstract view : 7010 times
PDF - 80439 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)