MAFHUM MUWAFAQAH DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM
Abstract
Mafhum adalah setiap makna yang dipahami dari suatu lafaz yang makna tersebut berada di ruang lingkup yang tersurat. Persoalan mafhum termasuk dalam pembahasan ushul fikih ketika ulama ushul fikih membahas kaidah-kaidah bahasa dalam rangka memahami kandungan suatu nash. Ulama ushul fikih membagi mafhum kepada dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Ketika membicarakan mafhum muwafaqah –yang menurut Hanafiyah disebut dengan dilalah al-nash– seluruh ulama kecuali Zhahiriyah sepakat berhujjah dengan mafhum muwafaqah, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai cara menetapkan hukum melalui mafhum muwafaqah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa penunjukkkan lafaz terhadap mafhum muwafaqah dilakukan melalui cara qiyas, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa pemahaman terhadap makna-makna tersebut dilakukan melalui dilalah lafaz. Perbedaan mereka ini berpengaruh terhadap hukum yang dihasilkan dalam memahami suatu nash.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i2.5
Article Metrics
Abstract view : 41818 timesPDF - 4877 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)
![]() |
![]() |
![]() |