ISTIHSAN DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Salma Salma

Abstract


Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adalah terletak pada maqashid al-syari’at. Hal ini dapat dilihat bahwa pembaruan hukum Islam bertujuan untuk merealisasikan dan memelihara kemaslahatan umat manusia semaksimal mungkin yang merupakan tujuan syari’at, sedangkan istihsan adalah salah satu metode istinbat hukum yang sangat mengutamakan dan menonjolkan nilai-nilai daripada maqashid al-syari’ah dan selalu berusaha merealisasikan serta memelihara maqashid al-syari’ah yang dimaksud.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v13i1.7

Article Metrics

Abstract view : 5253 times
PDF - 47314 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)