RIBA DALAM PERSPEKTIF HADĪS NABI SAW
Abstract
Ada dua jenis riba, yakni riba’ nasi’ah dan fadhl. Riba’ nasi’ah berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan merupakan pertambahan bersyarat yang diperoleh orang yang mengutangkan dari orang yang berutang lantaran penangguhan. Sedangkan riba’ fadhl adalah riba dalam bentuk penukaran uang dengan uang atau barang komsumsi dengan barang komsumsi dengan tambahan. Jadi riba’ fadhl adalah jenis riba yang penukaran suatu benda (komuditas) yang sama namun kualitas dan kuantitasnya berbeda. Maka pada akhirnya ulama memandang bahwa hukum asal riba adalah haram, tidak haram melainkan mubah dan karena itu implikasi kajian ini ialah menyatakan bahwa sangat penting bagi umat Islam untuk mengikuti keyakinan dalam hatinya mana haram dan mengikuti keyakinan dalam hatinya mana tidak haram.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i2.8
Article Metrics
Abstract view : 21490 timesPDF - 10244 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)
![]() |
![]() |
![]() |