Fenomena Zakat Dan Status Hukum Zakat Di Negara Muslim Dan Beberapa Wilayah Di Indonesia
Abstract
Zakat is often seen as a very long problem, an ordinary matter and lacks a future in terms of its development. This is due to the legal status of zakat in Law NO. 23 of 2011 is not something that is required as an Indonesian citizen, but as a form of obedience in worship. Next is the lack of awareness of obligatory zakat people to issue zakat. However, there are actually some things that can overcome these problems. basically the regional government has the authority to establish laws in its territory, there are also several articles in the Zakat Management Act (Law NO 23 of 2011) on the role of regional governments, and some regions in Indonesia are quite successful with some of their applications. In this paper some systems of zakat implementation are reviewed in the regions of Indonesia and other Muslim countries which can be taken into consideration for the progress of zakat in Indonesia.
Zakat kerap dipandang sebagai persoalan yang sangat lama, perihal yang biasa dan kurang memiliki masa depan dalam hal pengembangannya. Hal ini disebabkan status hukum zakat dalam UU NO. 23 Tahun 2011 bukanlah sesuatu yang diwajibkan sebagai warganegara Indonesia, tetapi sebagai bentuk ketaatan dalam beribadah. Berikutnya adalah kurangnya kesadaran orang-orang wajib zakat untuk mengeluarkan zakat. Meskipun demikian, sebenarnya ada beberapa hal yang dapat mengatasi problem-problem tersebut. pada dasarnya pemerintah daerah berwenang dalam pembentukan hukum di wilayah kekuasaannya, terdapat juga beberapa pasal dalam UU Pengelolaan Zakat (UU NO 23 Tahun 2011) tentang peran pemerintah daerah, serta beberapa wilayah di Indonesia cukup sukses dengan beberapa penerapannya. Dalam tulisan ini diulas beberapa sistem penerapan zakat di wilayah-wilayah Indonesia dan negara muslim lainnya yang dapat dijadikan pertimbangan untuk kemajuan zakat di Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Masdar F. Mas’udi. dkk, 2004, Reinterpretasu Pendayagunaan ZIS Menuju Efektifitas Pemanfaatan Zakat, Infak, Sedekah, (Jakarta: PIRAMIDEA, Cet.1).
Asnaini, 2008, Zakat Produktif, dalam Prespektif Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset,cet. 1)
Rafi’, Mu’inan. 2011. Potensi Zakat, Yogyakarta: Citra Pustaka.
Qardhawi, Yusuf, 1996, Hukum Zakat, (Bogor: PT Pustaka Mizan, cet. 4.
Elsi Kartika, 2006, Pedoman Pengelolaan Zakat (Semarang: UNNES Press.
Miarti, Nana. 2012. Indonesia Zakat Development Report, Jakarta: Ciputat Indah Permai. Ali, Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ridwan, Murtadho. 2014 “Zakat VS Pajak: Studi Perbandingan Di Beberapa Negara Muslim”. Jurnal ZISWAF. Vol.1, No. 1.
K, Amiruddin. 2015. “Model-Model Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim”.Jurnal AHKAM”. Vol. III, No.1.
Djawas, Mursyid. 2016. “Implementasi Pengelolaan Zakat di Aceh”. Jurnal MAZAHAB. Vol.XV. No.1.
Nurdin, Ridwan. 2011“Pengelolaan Zakat di Aceh Pasca Deklarasi Syariat Islam”. Jurnal miqot. Vol.XXXV. No.1.
Lestari, Siti. 2015. “Analisis Pengelolaan Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi (Studi Kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal)”. Skripsi Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Rosyid, Zainur. 2018. “Optimalisasi Pendayagunaan Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (Studi Kasus pada BAZNAS Kota Semarang”. Skripsi Ilmu Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis ISLAM UIN Walisongo), Semarang.
MRD, Misbah. 2017. “Pengelolaan Zakat Produktif Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kantor BAZNAS Mandailing Natal)”. Tesis Magister Hakum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/tjebi.v4i1.883
Article Metrics
Abstract view : 2294 timesPDF - 1455 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam is indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
________________________________________________________
Tasharruf: Journal Economics and Bussiness of Islam is published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado
Jl. Dr. S. H. Sarundajang Kawasan Ring Road I Malendeng Manado, Sulawesi Utara, Indonesia 95128
Email: tasharruf@iain-manado.ac.id
ISSN Print: 2528-0317 ISSN Online: 2528-0325