PERKEMBANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Kartika Septiani Amiri

Abstract


Tujuan penelitian ini  untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta problematika yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sisi regulasi pernikahan di Indonesia melewati tiga masa dengan berbagai problematika, selain itu, pernikahan jika dipandang melalui kacamata hukum Islam memiliki tiga arti, salah satunya,  yaitu al-dhammu atau al-tadakhul. Selain itu, dalam perkembangannya hukum perkawinan juga telah melewati dua masa, yaitu pada pasca kemerdekaan dan setelah pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.


Keywords


Perkembangan; Perkawinan; Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


A. W. Munawwir. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Certakan k). Pustaka Proggresif.

Abu al-’Ainan Badran. (2002). Ahkam az-Zawaj wa ath- thalaq fi al- islam. Dar al- Ta’lif.

Ahmad atabik dan Khoridatul Mudhiiah. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5.

Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009

Masruhan. (2011). Positiviasi Hukum Islam di Indonesia Pada masa Penjajahan Hingga Masa Orde Baru. Al Hukama, 1.

Mukhlis, M. (2019). Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 11(1), 59–78. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4852

Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta.

Sumadi Matrais. (2008). Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan agama. Jurnal Hukum, 15.

Tituk Dewi Cahyani. (2020). Hukum Perkawinan (Halimatus salmah (ed.); Cetakan pe). UMM Press.

Umar Haris Sanjaya, Aunur Rahim Faqih. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Asy-Syir’ah, Vol. 46(II), 452–476.

Yudowibowo, S. (2012). Tinjauan Hukum Perkawinan Di Indonesia Terhadap Konsep Kafa’Ah Dalam Hukum Perkawinan Islam. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2), 98–109.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1639

Article Metrics

Abstract view : 2523 times
PDF - 6102 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)