PANDANGAN HAKIM TERHADAP KELALAIAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TONDANO
Abstract
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian. Pandangan merupakan kata serap dari kata pandang yang berarti mengamati, menganalisa, berpendapat, serta memperhatikan sesuatau yang dianggap perlu. Dalam hal ini hakim pengadilan agama mempunyai wewenang penuh untuk mengambil sebuah keputusan dalam berperkara di pengadilan khususnya pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa pentingnya tuntutan nafkah anak di masukan ke dalam isi surat gugatan bukan hanya ingin berpisah, atau pun tentang harta bersama melainkan juga tentang keberlangsungan hidup anak mulai dari, kenyamanan, pertumbuhan serta perkembangan anak tersebut. Karena jikalau tidak di masukan dalam isi surat gugatan maka tidak ada kekuatan hukum sama sekali apa bila mengadu ke Pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Fahrur Rozi (2019). Analisis Fikih Empat Mazhab Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6884/Pdt.G/2015/Pa.Kab.Mlg tentang Nafkah Madiyah Anak Pasca Cerai Talak, UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Achmad Rois Rijal (2017). Analisis Yuridis Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama Gresik tentang Nafkah Madiyah Anak Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Amiruddin, et.al. (2004) Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Rajagrafindo Persada Jakarta. Cetakan kedua Desember.
Al Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Juz 6 (Beirut: Dar Al Fikr).
Bagong Suyanto Dkk, (2000). Tindak Kekerasan terhadap Anak Masalah dan Upaya Pemantauannya (Surabaya: Lutfhansa Mediatama.
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam.
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam (2001). Kompilasi Hukum Islam Jakarta: Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama.
Jamiliya Susantin (2014). Implementasi Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Di Pengadilan Agama Sumenep-Madura, Malang.
Kementrian Agama RI (2012). Al-Qur’an dan Terjemahannya PT. Sinergi Pustaka Indonesia.
Nunung Rodliyah, ‗Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan‘, Keadilan Progresif, No.5.Vol. (2014),
Presiden RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, http:// www.Bphn.Go.Id (Jakarta, 2014),
Tim Redaksi BIP (2017). 3 Kitab Undang-Undang KUHPer, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, ed. by Saptono Rahardjo Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Wasman dan Wardah Nuroniyah (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Yogyakarta: Teras.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1643
Article Metrics
Abstract view : 1258 timesPDF - 3702 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)