KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MARITAL RAPE DALAM KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Peraturan perundang-udangan dipertanyakan kemampuannya menyelesaikan marital rape di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini membahas tentang proses kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan, serta Pengaturan RUU Kekerasan Seksual tentang marital rape sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang marital rape sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana serta bagaimana marital rape dalam penal reform. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang tentang perkosaan dalam perkawinan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam KUHP tidak mengenal perkosaan dalam perkawinan, namun sejak diundangkannya UU PKDRT, perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam kekerasan seksual. UU PKDRT memudahkan istri sebagai korban untuk menjerat marital rape dengan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pembaharuan hukum pidana marital rape di Indonesia bisa dianalisis dalam RUU PKS dan RUU KUHP, di mana dalam kedua RUU tersebut menggolongkan perkosaan lebih luas dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Perkosaan tidak lagi dibatasi unsur “di luar perkawinan”, akan tetapi perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam tindak pidana perkosaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ari, N. M. S. A., & Jaya, I. B. S. D. (2019). Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. OJS Hukum UNUD, 8(7), 1–14.
Hadikusuma, H. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. CV. Mandar maju.
Irham, M., Thahir, H., & Istiqamah, I. (2021). Tinjuan Hukum Islam Tentang Marital Rape Dalam Rumah Tangga Terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(1), 131–145.
Lumingkewas, F. (2016). Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan. Lex Crimen, 5(1).
Marlia, M. (2007). Marital Rape; Kekerasan Seksual terhadap Istri. Pustaka Pesantren.
Siburian, R. J. (2020). Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Yuridis Vol, 7(1), 149–169.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (2004).
Wahid, A., Irfan, M., & Hasan, M. T. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1783
Article Metrics
Abstract view : 2444 timesPDF - 1499 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)