Pembagian Harta Warisan secara Adat pada Masyarakat Bolaang Mongondow
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena pembagian harta warisan secara adat masyarakat Bolaang Mongondow dan meninjau proses tersebut dalam kacamata Islam. masyarakat Bolaang Mongondow tidak menggunakan hukum waris seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an melainkan adat pembagian harta warisan yang ditinggalkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data secara wawancara kepada para tokoh agama yang mengerti proses pembagian warisan secara adat tersebut. Hasil yang ditemukan adalah masyarakat Bolaang Mongondow dalam perihal pembagian harta warisan mengutamakan pembagian secara adat. Proses pembagian secara adat ini dimana pembagian antara satu dara baik laki-laki maupun perempuan adalah sama. Orang-orang di Bolaang Mongondow tidak mengutamakan hukum Islam dalam hal pewarisan karena sudah menjadi kebiasaan menggunakan pembagian adat dalam pembagiannya, dan juga dikhawatirkan akan terjadi perpecahan jika seseorang menggunakan hukum Islam karena bagian-bagiannya yang ditentukan dalam Al-Qur'an. Meskipun begitu ada juga masyarakat yang mengikuti aturan Islam dalam pembagian warisan hal ini dibebaskan kepada masyarakat dalam masalah pembagian hak harta warisan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adampe, V. M. (2020). Pembagian Harta Warisan Menurut Kebiasaan Perspektif Hukum Islam pada Masyarakat di Kecamatan Poigar (Studi Kasus Kec. Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow). IAIN Manado.
Al Faruq, M. (2020). Antara Idealisme dan Praktek Masyarakat dalam Pembagian Harta Waris. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(1), 1–13.
Basyir, A. A. (2001). Hukum Waris Islam. UII Press.
Darussamin, Z. (2015). Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau dengan Islam. Suska Press.
Hadikusuma, H. (2021). Hukum waris adat. PT Citra Aditya Bakti.
Hazairin. (1967). Hendak Ke Mana Hukum Islam? Tintamas.
Kasim, N. M. (2009). Studi Komparatif Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat. Gorontalo: tptt.
Kuncoro, N. M. W. (2015). Waris: Permasalahan Dan Solusinya. Raih Asa Sukses.
Mukhtar, A. (2018). Tinjauan hukum islam terhadap praktik pembagian waris anak angkat dengan wasiat wajibah (Studi kasus di desa Jimbe kecamatan Jenangan kabupaten Ponorogo). IAIN Ponorogo.
Rahman, F. (n.d.). Ilmu Waris. Alma’arif Bandung.
Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Ruzaipah, R., Manan, A., & A’yun, Q. A. (2021). Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Mitsaqan Ghalizan, 1(1), 1–20.
Sirait, E. I. S. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Adat Batak Toba. Universitas Islam Indonesia.
Subeitan, S. M. (2021). KETENTUAN WARIS DAN PROBLEMATIKANYA PADA MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113–124.
Suratman, D., & Philips, H. (2013). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.
Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160.
Zahrah, M. A. (2005). Ushul Fiqih. Pustaka Firdaus.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1886
Article Metrics
Abstract view : 1529 timesPDF - 1423 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)