Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo
Abstract
Pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsekuensi hukum terhadap pelaku atas segala perbuatannya dengan berdasarkan pada sanksi pidana dalam pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengumpulan data dilakukan melalui metode interview, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pelaku dewasa berupa sanksi pidana dan sanksi denda, sedangkan pertanggungjawaban oleh pelaku yang masih tergolong anak usia 12 Tahun dan belum mencapai 14 Tahun hanya berupa sanksi tindakan, sedangkan terhadap pelaku anak usia 14 Tahun sampai usia 18 Tahun sanksinya berupa pidana penjara dan denda paling lama ½ dari maksimal ancaman pidana penjara bagi pelaku dewasa. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Gorontalo melalui putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yaitu; 1) Usia Pelaku, 2) Adanya upaya penyelesaian diluar pengadilan, 3) Adanya pemenuhan hak korban oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar pemangku kepentingan, segera mengupayakan terbentuknya alternatif sanksi pidana sebagai bentuk alternatif pertanggungjawaban pidana khususnya pelaku anak, tanpa terikat pada syarat diversi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andayani, I. D. A. Y. (2018). Pidana Penjara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yustitia, 12(2), 56–66.
Anggoman, E. (2019). Penegakan hukum pidana bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex Crimen, 8(3).
Bonger, W. A. (1954). Inleiding tot de criminologie.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
Chazawi, A. (2022). Tindak Pidana Pornografi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Dewi, I. A. A. (2019). Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 198–212.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Farin, S. E. (2021). Peran Perempuan Dalam Pendidikan Di Indonesia Pada Zaman Modern. OSF Preprints. May, 1(2), 1–6.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28).
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37–60.
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Sidabutar, R., & Suhatrizal, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 22–31.
Zein, M. F. (2019). Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi. Mohamad Fadhilah Zein.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1935
Article Metrics
Abstract view : 1862 timesPDF - 1149 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)