Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah

Asriadi Zainuddin

Abstract


Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dari ketentuan hukum yang berlaku, kemudian mengabulkan permohonan isbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu apabila perkawinan yang dimohonkan untuk diisbatkan itu tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, maka Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan isbat nikah meskipun perkawinan tersebut dilaksanakan pasca berlakunya Undang-undang Perkawinan (UUP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari pencatatan perkawinan melalui isbat nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas dari pencatatan perkawinan melalui penetapan isbat menurut sebagian ahli hukum berpendapat bahwa KHI tidak termasuk kedalam hierarki Peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama tersebut tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UUP.


Keywords


isbat nikah; pencatatan; perkawinan.

Full Text:

PDF

References


AK, A. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Reality Publisher.

Djubaidah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia. Sinar Grafika.

Manan, A. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Prenada Media.

Rahayu, N. (2016). Politik Hukum Itsbat Nikah. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(2), 279–294.

Sosroatmodjo, A., & Aulawi, A. W. (2004). Hukum Perkawinan Di Indonesia (4th ed.). PT Bulan Bintang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, (1946).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, (2013).

Wahyudi, M. I. (2020). Berbagai Argumentasi Hukum Dalam Pengesahan Nikah. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/berbagai-argumentasi-hukum-dalam-pengesahan-nikah-oleh-muhamad-isna-wahyudi-611

Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum Dalam Masyarakat Dan Masalahnya. CV. Bayumedia Publishing.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942

Article Metrics

Abstract view : 2560 times
PDF - 1698 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)