Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia

Wasikoh Soleman, Saharuddin Ambo, Malpha Della Thalita

Abstract


Tulisan ini memuat tentang ketentuan-ketentuan syar'i terkait dengan kewarisan, kategorisasi fiqih mawaris menjadi pembanding pada kebiasaan masyarakat yang membagi harta peninggalan yang termasuk pada ketentuan harta warisan, namun pelaksanaannya dilakukandengan cara kekeluargaan dan bahkan menurut kebiasaan atau adat yang berlaku pada suatu daerah tersebut. Secara substansial pemberlakuan hukum fiqih secara utuh dalam pembagian harta warisan sesungguhnya akan terasa adil bila pemahaman yang mendalam terhadap fiqih itu sendiri, namun pada kenyataannya praktik pembagian warisan secara kebiasaan masyarakat lebih dianggap mudah dan anti konflik kekeluargaan, lebih dari itu bahwa salah satu tujuan agama adalah menjaga harta dan jiwa. Hal inilah yang memicu penulis untuk membahas atas kebiasaan atau tradisi pembagian warisan di Indonesia dengan metode kualitatif-deskriptif. Bila ditarik benang merahnya maka pembagian harta warisan dengan cara yang kemudian tidak menimbulkan masalah selanjutnya adalah salah satu tujuan dari penelitian ini, maka hal demikian sangat dianjurkan dalam agama.


Keywords


hukum adat; fiqih; waris

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, H. Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Atmaji, M. D. N., Hartiwingsih, H., & Darori, M. I. (2022). Peranan Notaris terhadap Perjanjian Waris yang Dibuat berdasarkan Hukum Adat. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 60-73.

Badawi, A. (2019). Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Jawa: Studi Kasus Di Kecamatan Medan Sunggal. Deepublish.

Bakung, D. A. (2020). Pemetaan Sosio Yuridis Kewarisan pada Masyarakat Adat "Ulipu Lo Tomilito To Uwanengo" di Daerah Gorontalo. Al Ahkam, 16(2), 75-91.

Fathoni, M. A. (2018). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Proses Pembagian Waris Anak Angkat. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 20-43.

Fauzi, M. Y. (2016). Sistem Kewarisan Adat Semendo Dalam Tinjauan Hukum Islam. Asas, 8(2).

Fauzi, M. Y. (2017). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 53-76.

Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara.

Haniru, R. (2014). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 456-474.

Haries, A. (2014). Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Fenomena, 217-230.

Hartanto, W. (2015). Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(3), 469-483.

Hasanudin, H. (2021). Transformasi Fiqh Mawaris dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 22(1), 43-62.

Hasbi, M. (1999). Fiqh Mawaris. In Semarang: Pustaka Rizki Purta. Pustaka Rizki Purta.

Irianto, S. (2016). Pluralisme hukum waris dan keadilan perempuan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kurniasari, D., Roihani, N. R., & Nurjannah, S. M. (2021). Qath'i dan Zhanni dalam Kewarisan Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(2), 194-208.

Lukito, R. (2008). Hukum sakral dan kukum sekuler: Studi tentang konflik dan resolusi dalam sistem hukum Indonesia. Pustaka Alvabet.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Mufid, A. (2020). Rekonstruksi Hukum Warisan Di Indonesia Perspektif Pluralisme Agama. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7(1), 60-72.

Sakirman, S. (2016). Hukum Waris Islam Berbasis Gender. Akademika: Jurnal Keagamaan Dan Pendidikan, 12(2), 48-55.

Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113-124.

Subeitan, S. M., & Muthahhar, A. (2020). Qath'y Dan Zhanny Dalam Hukum Kewarisan Islam. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 139-162.

Suwarna, S. D. (2018). Fiqh Mawaris (Syariat Kewarisan) di Indonesia. Jurnal Syariah Hukum Islam, 1(2), 93-107.

Tarigan, A. A., & Naldo, J. (2022). Analisis Sosiologis Perubahan Pola Pembagian Warisan Sebagai Modal Usaha Pada Masyarakat Minang di Kota Medan dan Kota Padang. Merdeka Kreasi Group.

Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147-160.

Walim, W. (2017). Prinsip, Asas Dan Kaidah Hukum Waris Islam Adil Gender. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(1), 35-54.

Wardiana, A. M. (2021). Peran Aktif Hakim dalam Perkara Sengketa Waris di Pengadilan Agama Sorong. Muadalah: Jurnal Hukum, 1(2), 73-88.

Warjiyati, S. (2020). Ilmu Hukum Adat. Deepublish.

Winstar, Y. N. (2007). Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan Pada Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1958

Article Metrics

Abstract view : 2736 times
PDF - 7482 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)