Kedudukan Hukum Sertifikat Hak Milik dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Gto
Abstract
Land is one of the valuable natural resources that is highly beneficial to humans, thus necessitating specific regulation by the government. It serves as the foundation for societal development and is considered an enduring asset for a community with rightful ownership of the land. However, disputes over land have arisen among communities. The existence of land can lead to conflicts over land rights, requiring parties involved to present evidence based on applicable regulations. The objective of this research is to examine and analyze the legal status of the land ownership certificate as evidence in the verdict of the District Court of Gorontalo City No. 2/Pdt.G/2020/PN Gto. This study employs a normative legal method with legislative and conceptual approaches. The research findings indicate that the legal strength, based on legal considerations in the District Court's decision, is related to the certificate of land ownership No. 00561/Desa Moutong. This certificate, held by the claimant, was deemed legally non-binding due to the unlawful possession of the disputed land without the consent and knowledge of the plaintiff and other heirs, as evidenced by a statement issued during a meeting in 1989, attended by local village authorities. Therefore, the defendant was proven to have acted against the law.
Keywords: Legal Position; Certificate of Ownership; Land Dispute.
ABSTRAK
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi manusia, maka perlu adanya pengaturan khusus terkait pertanahan oleh pemerintah. Tanah juga merupakan sebuah dasar bagi Pembangunan Masyarakat dalam kehidupan serta memiliki sifat kekal dengan suatu Masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Namun tanah ini juga sudah dianggap sebagai salah satu sumber sengketa antar Masyarakat lainnya. Eksistensi tanah dapat menimbulkan terjadinya sengketa perebutan hak atas sebidang tanah. Sehingga dalam proses pembuktian, para pihak harus mampu menampilkan bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo No. 2/Pdt.G/2020/PN Gto. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum berdasarkan pertimbangan hukum tersebut yakni Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo No. 2/Pdt.G/2020/PN Gto terhadap surat keterangan dalam hal ini surat pernyataan bagi harta pada Tahun 1989 yang dihasilkan dari hasil musyawarah telah ditandatangani dan bersesuaian dengan keterangan saksi hidup serta memenuhi asas pemerintahan yang baik, karena pada saat itu juga dihadiri oleh pemerintah desa setempat, dan menyatakan bahwa sertifikat tanda bukti hak milik nomor 00561/Desa Moutong atas nama pemegang hak tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena penguasaan tanah objek sengketa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak penggugat beserta ahli waris lainnya, sehingga tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abon, M. A., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 64–80. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51871
Andrijasari, I., Cengkeng, A., & Sirajuddin, S. (2022). Analisis Penyelesaian Sengketa Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Ganda Di Kota Batu. Legal Spirit, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.31328/ls.v5i2.3627
Camalia, T., & Taupiqqurrahman, T. (2021). STATUS TANAH ULAYAT ATAS HAK GUNA USAHA YANG TELAH BERAKHIR (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 423–432. https://doi.org/10.30596/delegalata.v%vi%i.7784
Djatah, S. (2021). Dari Anarki ke Hirarki: Eksposisi Gagasan Thomas Hobbes Sebagai Rujukan Teori Realisme. Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 6(02), 170–193.
Efendi, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prena Media Group.
Fadhillah, T. E., Ismail, I., & Rinaldi, Y. (2021). Status Tanah Yang Diperoleh Oleh Badan Hukum Melalui Jual Beli Tanah Milik Adat Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Ppat ). DELEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 6(38), 174–190. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5215
Hidayat, R. A. (2016). Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.304
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. In Mirra Buana Media.
Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 309–321.
Muhammad, N., Agustian, R. A., & Salfutra, R. D. (2018). Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Pemegang Surat Tanda Bukti Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik Ditinjau Dari Hukum Agraria. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 12(1), 2028–2047. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/progresif.v12i1.955
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219–227. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26532/jph.v1i2.1481
Pantas, R. P. (2018). Kajian Hukum Terhadap Badan Pertanahan Nasional Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah. LEX PRIVATUM, 6(8).
Saphiro, I. (2006). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Yayasan Obor Indonesia.
Sumiati, H., & Kadaryanto, B. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 135–145.
Taqiyyah, M. A., & Winanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 5(1), 77–93. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7272
Wahid, A., & Yunanto, M. (2016). ALAT BUKTI SURAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG (Studi Kasus Putusan No. 45/Pdt. G/2013/PN Tmg). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–6. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12563
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.2742
Article Metrics
Abstract view : 713 timesPDF - 113 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)