PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN PADA MASYARAKAT MUSLIM KEC. WORI KAB. MINAHASA UTARA

Saman Bina, Nasruddin Yusuf, Suprijati Sarib

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkawinan di bawah tangan. Perkawinan yang telah  memenuhi rukun dan syarat tetapi belum tercatat di KUA.  Permasalahan pokok dalam tesis ini yaitu, Apa latar belakang terjadinya perkawinan di bawah tangan, bagaimana akibat perkawinan dibawah tangan yang dilakukan terhadap kehidupan keluarga, dan bagaimana upaya Pemerintah dalam meminimalisir perkawinan dibawah tangan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  field research melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara dan dukumentasi.  

Hasil penelitian menunjukan: 1) Latar belakang terjadinya pernikahan di bawah tangan antara lain : a) faktor kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, b) faktor untuk menghindari pencatatan perkawinan,  c) faktor Orang Tua,    d) faktor untuk menghindari hal-hal yang dilarang agama, 2) Akibat perkawinan dibawah tangan antara lain : a) tidak dianggap sebagai istri yang sah, b) tidak berhak atas nafkah, c) rentan terjadi KDRT, d) sulit mendapatkan akte kelahiran anak,          3) Upaya Pemerintah untuk meminimalisir  terjadinya perkawinan dibawah tangan antara lain : a) melakukan sosialisasi pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak terhadap keluarga, b) melakukan koordinasi melalui kegiatan lintas sektoral baik di Kecamatan maupun pada internal KUA, c) membangun kemitraan dengan Penyuluh Agama Islam untuk mengadakan penyuluhan pada masyarakat mengenai prosedur pencatatan perkawinan, d) memberikan kemudahan dengan tidak meminta bayaran bagi pernikahan di Balai Nikah.

Implikasi penelitian ini untuk meminimalisir angka pernikahan di bawah tangan, walaupun ada masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah tangan itu karena mereka tidak mengetahui akibat perkawinan di bawah tangan. Secara keseluruhan masyarakat telah memahami apa akibat tindakan tersebut, tetapi tidak diiringi dengan pencatatannya, hanya sebatas pemahaman saja.

Kata Kunci : Pernikahan, dibawah tangan, masyarakat  muslim

Full Text:

PDF Remote

References

DAFTAR PUSTAKA.

Abd. Muhaimin , Abdul Wahab, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet. I, Jakarta; Gaung Persada (GP) Press, 2010.

Ahmad, Baharudin, Hukum Perkawinan di Indonesia: Studi Historis Metodologis, Cet. I, Jambi: Syari’ah Press IAIN STS Jambi, 2008.

Arifandi, Firman, Serial Hadist 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan, Jakarta; Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Al-Faqi, Sobri, Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, Surabaya; Pustaka Yassir, 2011

Aminuddin dan Slamet Abidin, Fiqih Munakahat, Cet. I, Bandung: CV Pustaka Setia,1999.

Bahri, Syamsul Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di Kecamatan Labuan Kota Medan, Tesis, IAIN Sumatra Utara, 2012.

Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Jurnal Kepenghuluan Volume 1 Nomor 1 Juli-November 2015. (Makassar : Kemenag, 2015.

Damin, Sudarman, Menjadi Peneliti Kualitatif: Ancaman Metoodelogi, Presentasi dan Publikasi Hasil Penelitian, Cet.1, Bandung: Pustaka Setia, 2002.

Departemen Pendidikan Nasional, Ensiklopedi Islam Jilid 4, Jakarta; PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Kementerian Agama Republik Indonesia, al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta; PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Kurniawati, Vivi, Nikah Siri Cet. I, Jakarta; Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Lopa, Baharuddin Al Qur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, Cet. II, Yokyakarta; PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1999.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II, Jakarta; Direkorat Jenderal Badan Peradian Agama, 2003.

Muzaiyanah, Rochimah, Nikah Siri: Dampak Bagi Isteri Dan Anak, Surabaya: Jauhar, 2007.

Munawwir, Ahmad Warsono, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Yokyakart; Pustaka progresif, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Kencana, 2008.

Ria, Wati Rahmi Hukum Perdata Islam Suatu Pengntar, (Lampung; AURA CV. Anugerah Utama Raharja, 2018.

Ritonga, Iskandar Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Nuansa Madani, 1999.

Sanusi, Nur Taufiq Fikih Rumah Tangga, Prespektif Al qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmonis, Cet. II, Jakarta; Elsas, 2011.

Syarifuddin, Amir , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia , Jakarta: Kencana, 2007.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Inti sari Ilmu Hukum, (Bandung; Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.

Sarwat, Ahmad, Fiqih Kehidupan (8) Nikah, Cet. I, Jakarta; DU Publishing, 2011.

Suryaningsih, Pengantar Ilmu Hukum, Samarinda-Kalimantan Timur; Mulawarman University PRESS, 2018.

Khosyi’ah, Siah, Akibat Hukum Perkawinan Tidak Dicatat Terhadap Istri Dan Anak Atas Hak Kebendaan Menurut Hukum Islam Di Indonesia; Diakses Tanggal, 15 Januari 2020 https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah/article/ view/ 665/637- Home > Vol 18, No 2 (2016),

UU Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah

Kompilasi Hukum Islam

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor10 Tahun 2008 Tentang Nikah Di Bawah Tangan

Wawancara pribadi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wori, Wori, 14 April 2020

Wawancara dengan Bapak Lukman Bina selaku Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wori, Wori, 15 April 2020

Wawancara Pribadi dengan Ibu Suhaimi T, Kima Bajo, 10 Maret 2020

Wawancara Pribadi dengan Ibu Febrian C. Kasih, Kima Bajo, 11 Maret 2020

Wawancara Pribadi dengan Ibu Wati L, Tangkasi,15 Maret 2020

Wawancara Pribadi dengan Damra L dan Hulfa B, Kima Bajo, 16 Maret 2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.