AGREGASI DAN DISTRIBUSI ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU DAN BAZNAS KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Aisya Mutiarasari

Abstract

Penelitian ini membahas tentang agregasi dan distribusi zakat profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kegiatan dan optimalisasi zakat profesi antara Baznas Kota Kotamobagu dan Baznas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, penyebaran isntrumen penelitian, dokumentasi, dan triangulasi. Yang kemudian dianilisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh penjelasana bahwa gambaran kegiatan Agregasi BAZNAS Kota Kotamobagu dan BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikumpulkan dengan cara official assesment. Agregasi BAZNAS Kota Kotamobagu pada tahun 2018 berjumlah Rp.137.150.000, pada tahun 2019 agregasi berjumlah Rp.130.050.000 dan pada tahun 2020 agregasi berjumlah Rp.132.375.000. Dari total 1.931 PNS yang ada di Kota Kotamobagu ada 177 PNS yang aktif membayar zakat profesi, dan 1.759 yang tidak aktif membayar zakat profesi. Hasil data yang telah di presentasekan ada 9% PNS Kota Kotamobagu yang aktif dalam zakat profesi. Selanjutnya, Agregasi BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2018 memperoleh Rp.344.100.000, pada tahun 2019 agregasi berjumlah  Rp.271.789.208, dan pada tahun 2020 agregasi berjumlah Rp.315.155.000. Dari total 2045 PNS yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dari jumlah tersebut 338 PNS yang aktif memyetor zakat profesi dan sisanya 1708 PNS tidak aktif. Hasil data yang telah di presentasekan ada 17% PNS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang aktif dalam zakat profesi. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa agregasi zakat profesi di BAZNAS Kota Kotamobagu dan BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belumlah optimal. Untuk distribusi BAZNAS Kota Kotamobagu lebih mengoptimalkan pada program kotamobagu sejahtera yaitu dengan total presentase distribusi 26%. Dan distribusi BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara lebih mengoptimalkan distribusi pada program kemanusiaan yaitu dengan total presentase 42%.

 

Full Text:

PDF Remote

References

Inayah, Gazi. Teori Komprehensif Tentang Zakat Dan Pajak, cet. ke-1. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya. 2003.

Nopiardo, Widi. Mekanisme Pengelolaan Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional Tanah Datar. (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam)-Volume 1. Nomor 2. 2016.

Muklisin. Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Pengembangkan Usaha Produktif (Studi Kasus Pada Baznas Kabupaten Bungo), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 17, Nomor 2, 2018.

Widiastuti dkk, Tika. Handbook Zakat. Surabaya: Airlangga University Press. 2019.

Rosadi, Aden. Zakat dan Waqaf: Konsepsi, Regulasi dan Implementasi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. 2019.

HS, Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. Penerapaan Teori Hukum pada

Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press. 2013.

Hadari Nawawi dan Mini Martini. Penelitian Terapan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press. 1996.

Jalil, Abdul. Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Semarang: Mutiara Aksara, 2019.

Jauhari, Tontowi. Manajemen Zakat Infak dan Sedekah. Lampung: Penerbit Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan. 2011.

Jurianto, Mohammad. Buku Panduan Ibadah Zakat. Banten: Yayasan Pengkajian Hadis el-Bukhari. 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.