DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA MANADO

Meity Van Gobel

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa Pelaksanaan serta Pertimbangan Hakim terhadap Permohonan Dispensasi Kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber penelitian ini adalah melalui sumber primer Observasi serta Wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Manado dan putusan Pengadilan Agama Manado. Sumber sekunder yaitu buku, artikel jurnal serta bahan dari website diolah dengan cara dikumpulkan, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Manado dilaksanakan berdasarkan prosedur pelaksanaan yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Adapun data yang ditemukan oleh peneliti bahwa sepanjang Tahun 2019 hingga bulan mei 2021 sebanyak 87 perkara permohonan, jumlah perkara yang penetapannya diterima sebanyak 85 perkara, sedangkan 1 perkara di tolak dan 1 perkara dinyatakan gugur. Perihal Pertimbangan Hakim dalam penetapan Dispensasi kawin di pengadilan Agama Manado, terdapat 4 Penetapan Pengadilan Agama bersifat incracht (telah memiliki kekuatan hukum tetap) sebagai bahan untuk dianalisa, 2 penetapan diterima permohonannya, 1 penetapan ditolak dan 1 penetapan digugurkan. Dalam Analisa peneliti, alasan utama penetapan dikabulkan dikarenakan, anak perempuan dari pemohon (pemohon adalah orang tua calon pasangan perkawinan) adalah karena dianggap keadaan mendesak, menghindari kemudaratan serta alasan kedua calon pasangan telah mengalami kehamilan. Adapun suatu penetapan dinyatakan ditolak dikarenakan pasangan yang dimohonkan oleh pemohon, telah melangsungkan perkawinan sedangkan permohonan dinyatakan gugur dikarenakan bahwa pemohon telah melakukan perbuatan pengelabuhan terhadap majelis hakim dengan melampirkan bukti-bukti dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

 

Full Text:

PDF Remote

References

DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Qurthubhi, al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, jilid V, Beirut: Daar al-Fikr.

Al Imam Jalaluddin al Mahaly dan Jalaluddin as Suyuthi, Tafsir al-Qur`an al-Karim, juz I, Beirut: Daar al Fikr, 1998.

Ashila, Bestha Inatsan, Mendorong Peran Hakim dalam Mencegah Perkawinan Anak, Jakarta: Indonesia Judical Research Society, 2020.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: Rajawali Press, 2019.

Fithriyani Daulay, ‘Dispensasi Perkawinan Dan Pelaksanaannya Di Pengadilan Agama Padang Sidempuan (Study Kasus Pengadilan Agama Padang Sidempuan). Universitas Andalas, 2012.

Gusti Nadya Nurhalisa, "Pengaruh Kenaikan Batas Usia Pernikahan Bagi Perempuan Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Sampit".Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2020.

Hendri Hermawan Adinugraha dan Mahudi, Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam, Surakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam: Vol. 4 No. 1. 2018.

Het Herzienne Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: Stb. 1848 no.16, Stb. 1941 no. 44) untuk wilayah Jawa dan Madura.

Hotmartua Nasution, "Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo Undang-UNdang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019.

https://www.haibunda.com/parenting/20181120175500-62-28599/dampak-psikologis-dan-fisik-pernikahan-usia-dini-bagi-anakpada tanggal 26 juni 2021

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt542a69f1b601b/tiga-ahli-benarkan-resiko-nikah-dini/ Pada Tanggal 26 Junni 2021

Ida Pratiwi, "Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUndang-Undang-Xv/2017 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Singaraja)." Universitas Pendidikan Ganesha, 2020.

Ilma, Mughniatul, Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Perkawinan Bagi Anak Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Ponorogo. Al-Manhaj: Vol. 2 No. 2 2020.

Imam Muslim, Shahih Muslim, juz II, (Beirut, Libanon : Dar al-Kutub al-Ilmiyah),1996.

Kamarusdiana dan Ita Sofia, Dispensasi Nikah dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta. Salam: Vol. 7 No. 1 2020.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kitab Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

LumbUndang-Undangn, Ronald S. PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia) Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Mughiyah, Muh. Jawad, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2003.

Nahrowi, Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam dan Berbagai Disiplin Ilmu, Jakarta. Kordinat: Vol. 15. No.2 2016.

Nurcholis, Moch, Penyamaan Batas Usia perkawinan pria dan wanita perspektif Maqasid al-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUNDANG-UNDANG-XV/2017), Kediri. Jurnal Mahakim: Vol. 3 No. 1 Januari 2019.

Rechtsreglement Buitengewesten (RBg)

Rio Satria, “Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan,” Pengadilan Tinggi Agama Bandung,2019

Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta; Rajawali

Sonny Dewi, Susilowati suparto, Anita Afriana, Deviana Y.., Dispensasi Pengadilian: Telaah Penetapan Pengadilan Atas Permohonan perkawinan di Bawah umur, Surabaya. JHAPER: Vol. 3 No. 2. 2017.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,Kualitatif.Dan R &B.

Syafe’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Tempo, “Pengadilan Agama Didesak Perketat Izin Dispensasi Perkawinan”, artikel diakses pada tanggal 20 September 2020 dari https://www.tempo.co/abc/3971/pengadilan-agama-didesak-perketat-izin-dispensasi-perkawinan-anak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wafa, Moh. Ali, Telaah Kritis Terhadap Perkawinan Usia Muda Menurut Hukum Islam, Jakarta. Ahkam: Vol. 17 No. 2 2017.

Wardah, Ani, Pemahaman Diri Siswa SMP Tentang Masa Pubertas (Baligh) sebagai Fondasi Layanan Bimbingan dan Konseling, Banjarmasin. Jurnal Bimbingan dan Konseling Ar-Rahman: Vol. 4 No. 2 2018.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta: Citra Utama, 2011.

Wawancara dengan majelis Hakim Dra. Hj. Marhumah di Pengadilan Agama Manado, Pada tanggal 28 Mei 2021

Wawancara dengan majelis Hakim Drs. H. Muhtar Tayib di Pengadilan Agama Manado, Pada tanggal 28 Mei 2021

Wawancara dengan majelis Hakim Rokiah Binti Mustari, S.HI di Pengadilan Agama Manado, Pada tanggal 28 Mei 2021

Wawancara dengan majelis Hakim Rokiah Binti Mustari, S.HI di Pengadilan Agama Manado, Pada tanggal 28 Mei 2021

Wawancara dengan majelis Hakim Rokiah Binti Mustari, S.HI di Pengadilan Agama Manado, Pada tanggal 28 Mei 2021

www.legalitas.org pada tanggal 24 november 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.