PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (ANALISIS TERHADAP TUGAS, FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT ISLAM KOTA MANADO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam bidang perkawinan di kota Manado dan menganalisa bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi Perkawinan di bawah umur pada masyarakat Islam kota Manado. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan deskripsi murni. Sumber data yang digunakan, pertama data primer diperoleh langsung dari narasumber yaitu empat orang Kepala KUA yang terdiri dari KUA Kecamatan Tuminting, Tikala, Wenang dan Singkil. Kedua data sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, lewat dokumen atau arsip di KUA, peraturan perundang-undangan, kepustakaan, buku, jurnal, serta situs-situs di internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Tugas dan fungsi pemerintah dalam ruang lingkup bidang perkawinan di kota Manado adalah a) Melakukan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah. KUA melayani pengajuan permohonan kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan pencatatan nikah, dan penyerahan buku nikah kepada suami dan istri. b) Melakukan Bimbingan Perkawinan. Sedangkan Peran pemerintah dalam Mengatasi Perkawinan di bawah umur pada masyarakat Islam kota Manado adalah : a) Kegiatan formal 1). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia menikah, 2). bimbingan dan edukasi yaitu bimbingan pra nikah anak usia sekolah, pernikahan remaja milenial dan bimbingan persiapan pasangan yang akan menikah, 3) Pengawasan dan penindakan yang dilakukan kertika pemeriksaan dokumen diketahui bahwa usia anak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, KUA menerbitkan surat penolakan (N9), dan menganjurkan pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. b) Kegiatan non formal melalui ceramah dan pembinaan di tengah masyarakat. Seperti penasehatan perkawinan yang di sampaikan ketika diminta ceramah di kalangan ibu - ibu majelis ta’lim dan remaja mesjid.
Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur; UU No 16 Tahun 2019; KUA; Pemerintah.
References
Antaranews.com, Penolakan Peninjuan Kembali UU Perkawinan Menuai Kritikan, di akses 20 Juni 2021
DetikNews,Tokoh Agama Dukung Batas Usia Minimal Menikah Wanita jadi 18 Tahun. Di akses 20 Juni 2021
Dikutip pada artikel jurnal sity yuli astuty. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja, KD.Serdang.
Dikutip pada website https://kumparan.com/manadobacirita/angka-pernikahan-dini-disulut-masih-tinggi-tr/pilSYlbk/full pada tanggal 24 November 2020.
Eka Yuli Handayani, "Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu", Jurnal Maternity and Neonatal, Volume 1 No. 5, 2014, hlm. 203
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Islam Menurut Perundangan Hukum dat Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju. 1990), h. 52
https://drive.google.com/file/d/16b1MGED7xlH0mHNiHh1v-hM0D--tGXCk/view, Rio Satria, Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang – Undang Perkawinan, di akses 25 Juni 2021
https://manado.antaranews.com/berita/56357/bkkbn--375-remaja-menikah-usia-dini-setiap-harinya.
https://sipp.pamanado.go.id/list_perkara/page/21/RkpUUjBxdWw3bHdzZ21PcWR1cEUvMHJWU1JtTHlKanFhcHM4WGVoaUJFM09vSVAyRzdJQVE0UDFkQnFhNVFKanZOc1lCZnJ5cWRROFYrQkEvL1FJclE9PQ==/key/col/2 di akses 14 Juli 2021.
Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undanng-Undang Tentang Perubahan Atas Undanng-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Jakarta : Pengayoman, 2019).
Khoirul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian, (Yogyakarta: Bening Pustaka, 2017).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, Amar Putusan.
Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Pembaban Sosial, teri, Yudian Wi Asmin (Surabaya: Al-Ikhlas. 1995).
Muhammad Nabil Khazim, 2007. Buku Pintar Nikah. Strategi Jitu Menuju Pernikahan Sukses, Samudera, Solo.
Nasution, Rosramadhana. Ketertindasan Perempuan Dalam Tradisi Kawin Anom Subaltern Perempuan pada Suku Banjar dalam Perspektif Poskalonial, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).
Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Pondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin.
Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Pondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin, (Jakarta: Titikoma, 2017).
Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia. (Bandung:Alfabeta, 2008).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan aas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung Citra Umbara. 2007).
Refbacks
- There are currently no refbacks.