ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP GUGATAN HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA MANADO PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ANAK
Abstract
Abstrak : Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Manado. Hasil penelitian menjelaskan : Pertimbangan hakim memutus pemegang hak asuh anak di Pengadilan Agama Manado tidak semata-mata berpedoman pada bunyi Pasal 105 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz (berumur 12 tahun) diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharannya. Sebagaimana dapat dilihat pertimbangan hakim pada perkara No183/Pdt.G/2021/PA.Mdo, dimana anak yang belum mumayyiz dimintai pendapatnya kepada siapa yang bersangkutan ingin diasuh dan anak tersebut menyatakan memilih ayahnya. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hak asuh sesungguhnya adalah hak anak. Anak mempunyai hak untuk diasuh oleh pihak yang paling kompeten memenuhi kepentingan terbaik dirinya. Pada perkara No 258/Pdt.G/2021/PA.Mdo, majelis hakim menetapkan anak yang belum mumayyiz dibawah asuhan ibunya, sehingga secara yuridis empirik seorang ibu yang berhak mengasuh anaknya yang masih di bawah umur hingga anaknya mandiri pada usia 12 tahun, berarti diberi tanggung jawab yang berat oleh peraturan perundang-undangan, artinya seorang ibu dilindungi oleh undang-undang, dengan demikian hak pengasuhan anaknya amat kuat.
Abstract : This study aims to judge’s make consideration in deciding child custody holders at the Manado Religious Court. The results of the study explain that: The judge's consideration in deciding child custody holders at the Manado Religious Court is not solely based on the sound of Article 105 letter (b) of the Compilation of Islamic Law which confirms that the care of a child who is mumayyiz (12 years old) is left to the child to choose between father or mother as the holder of the right of maintenance. As can be seen in the judge's consideration in case Number 183/Pdt.G/2021/PA.Mdo, where a child who is not yet mumayyiz is asked for his opinion on who the person concerned wants to be raised and the child declares to choose his father. This provision implies that custody is actually the right of the child. Children have the right to be cared for by the most competent party to fulfill their best interests. In case Number 258/Pdt.G/2021/PA.Mdo, the panel of judges determined that a child who was not yet mumayyiz was under the care of his mother, so that empirically juridical a mother has the right to care for her underage child until her child is independent at the age of 12 years, means being given a heavy responsibility by legislation, meaning that a mother is protected by law, thus the right to care for her child is very strong.
Kata Kunci : Gugatan hak asuh anak, perlindungan hukum anak, kepentingan terbaik untuk anak, putusan hakim.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Buku dan Jurnal
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h. 20.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 2013)
Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:Kencana, 2004),
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Bandung: Rineka Cipta, 2008).
Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nusamedia, 2004).
Cst Kansil, Kamus Istilah Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cet.III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Doyle Paul Johnson, Sociological Theory Classical Founders and Contemporary Perspective, Penerjemah Robert M.Z. Lawang dengan judul Teori Sosiologi Klasik dan Modern, (Jakarta: Gramedia, 1986),
Esmi Warassih, Pranata Hukum, Sebuah telaah Sosiologis, (Semarang: Suryandaru Utama, 2005).
H.S. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Jakarta : Pustaka Amani, 1989),
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an (Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupam Masyarakat, Cet.XI, (Bandung: Mizan, 1995).
Madhe Sadhi Astuti, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, (Malan: IKIP Malang, 1997),
Martiman Prodjohamidjodjo, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing,2002),
Mochtar Kusumaatmadja, lmu Hukum, Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2000).
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Dan Kebijakan Asasi, (Jakarta: STIH IBLAM, 2004).
Muhamad Isna Wahyudi, Pembaharuan Hukum Perdata Islam, Pendekatan Dan Penerapan, (Bandung: Mandar Maju, 2014)
Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita dan Ex Officio Hakim, (Yogyakarta: Pustaka Fajar, 2020)
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Sukmadinata Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012)
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Cet.2, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013).
Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, (Jakarta: Kencana, 2017)
Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014).
B. Undang-Undang
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkaiwnan.
KHI Bab XIV Pasal 98 sampai dengan Pasal 106.
Pasal 28 Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.