PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT
Abstract
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pemberdayaan zakat produktif di Baznas Kota Kotamobagu dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang–orang dan perilaku yang diamati. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa zakat produktif DI Baznas Kota Kotamobagu telah berjalan dengan baik. Alokasi jumlah penyaluran dana ZIS pada bidang ekonomi terus meningkat setiap tahunnya, dari sebesar Rp 22.800.000 pada 2019, naik menjadi Rp 30.950.000 pada 2020, lalu naik lagi menjadi Rp 37.940.000 pada 2021. Lonjakan penyaluran terbesar bidang ekonomi tampak di 2022, yang naik hamprr dua kali lipat menjadi Rp 67.475.000. Dengan makin besarnya porsi alokasi penyaluran dana zakat produktif di bidang ekonomi ini, imbasnya semakin menambah banyak jumlah penerima manfaat zakat produktif di Kota Kotamobagu yang bisa dibantu. Hasil dan dampak positif yang dirasakan langsung oleh para pelaku usaha penerima bantuan dana zakat produktif ini adalah bertambahnya omset dan income harian mereka, serta terbukanya kesempatan untuk mengembangkan produk olahan dari yang semula hanya satu atau dua jenis produk, kini telah bertambah menjadi empat hingga lima jenis produk. Diversifikasi produk ini juga sangat membantu mendorong peningkatan omset dan penghasilan mereka, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha selaku mustahik.
Kata Kunci : Zakat Produktif. Ekonomi Masyarakat, Baznas Kota Kotamobagu
Full Text:
PDFReferences
Budiman, Achmad Arif, “Good Governance Pada Lembaga Ziswaf (Implementasi Pelibatan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Ziswaf)” Semarang: Lembaga Penelitian IAIN Walisongo, 2012
Asnainu, zakat Produktif dalam Persfektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Buku Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, 2016.
Latief. Nur Fitri, Buku Ringkasan Desertasi, , 2021. Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional di Provinsi Sulawesi Utara. Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Manado
Hafinuddin, Didin, “Problematika zakat Kontemporer: Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa”
Triyanta. Agus, 2016, “Hukum Perbankan Syariah, Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya Terhadap Prinsip-Prinsip Islam” (Setera Press. Malang), h. 3
Hamdan Pudul, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Kotamobagu
Lukman Nur, Wawancara Peneliti dengan muzaki di Kelurahan Sinindian, 8 Juli 2022.
Mario, Wawancara Peneliti dengan Muzaki di Kantor Kementerian Agama Kotamobagu, 7 Juli 2022.
Rusdin Bonde, Mantan Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu 2017-2019
Saipun shidiq, Fikih Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2017, h, 216
Taufik, Eka Avianti Ayuningtiyas, Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Eksistensi Bisnis Platform Online”, STIEIPWI, Jakarta, Vol 22 No. 01, April 2020, h 22.
Toriquddin Moh, Pengelolaan zakat Produktif di Rumah zakat Kota Malang Perspektif Maqashid Al Syariah Ibnu ‘Asyur, di Kabupaten Malang, Volume.16 No.1 Maret 2015, h. 45
Wawancara dengan Mario Moka, 6 Juli 2022Sri Wahyuni Mokoginta, Pengusaha Kue Kabesa Keluarahan Gogagoman, Kota KotamobaRokimin, Usaha Keripik Singkong, Kelurahan Molinow
Wawancara dengan Plt. Kakan Kemenag Kotamobagu, Sahran Noor Gonibala. 6 Juli 2022
Wawancara dengan Ptl Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu, 6 Juli 2022
Wawancara peneliti dengan Ikah Atika, Kantin jualan siomai dan empek-empek. 30 Juni 2022
Yusuf Qardhawi, Hukum zakat, alih bahasa: Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin (Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 1993), h. 19.
Refbacks
- There are currently no refbacks.