TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS STATUS PERKAWINAN SIRRI DI POLRES KOTAMOBAGU
Abstract
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penanganan pelanggaran Kode Etik Bagi Anggota Kepolisian Atas Status Perkawinan Sirri di Polres Kotamobagu dan Menganalisa tinjuanan Hukum Islam Terhadap Perlawinan tersebut. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk penanganan pelanggaran kode etik pada status perkawinan sirri bagi anggota kepolisian pada Polres Kotamobagu ialah dengan cara merespon berbagai laporan terkait dengan perkawinan sirri tersebut. Setelah diterimanya laporan pihak penyidik melakukan pemanggilan dan membentuk tim mediasi untuk melakukan perdamaian. Jika mediasi dianggap tidak berhasil maka langkah selanjutnya ialah melakukan penyelidikan untuk mendapatkan sebuah kebenaran atas laporan tersebutdengan menghadirkan para saksi dan berbagai barang bukti serta membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Langkah selanjutnya yaitu membuat jadwal persidangan yang dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu selaku Ankum. Setelah dilakukan persidangan dan terbukti terlapor telah melakukan maka saat itu pula dijatuhkan hukuman. Adapun jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan pada inisial X yaitu jenis sanksi berat berupa mutasi dan tidak diberikan jabatan dalam struktural organisasi serta penundaan gaji berkala selama 2 periode. Hasil putusan pada hukuman disiplin tersebut dapat dijadikan rekomendasi isteri untuk melanjutkan proses perceraian di pengadilan. Namun jika istri tidak merasa puas atas putusan Ankum tersebut maka dapat membawa kasus ini keranah hukum pidana sebagaimana dalam KUHP Pasal 279. Sedangkan tinjauan hukum Islam terkait status perkawinan sirri yang dilakukan oleh anggota kepolisian pada Polres Kotamobagu dianggap sah menurut agama karena pelaksanaan perkawinan tersebut telah mengikuti syariat dan ketentuan agama. Meskipun secara negara tidak sah karena perkawinannya tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah (PPN).
Kata Kunci: Hukum Islam, Kode Etik, Perkawinan Sirri.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia,1999
Aiza, Titi, “Prosedur Perkawinan Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawadah Warohma Perseptif Hukum Keluarga Islam”, Qiyas, Vol 6, No 1 April. 2021
Departemen Pendidikan Nasional, Ensiklopedi Islam Jilid 4, Jakarta; PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003
Ekowati, Nur, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Sukimin, “Penanganan Pelanggaran Atas Status Perkawinan” Jurnal USM Law Review. Vol 3, No 2 (2020)
Gunawan, Markus dan K. Endang Kesuma, Buku Pintas Calon Anggota & Anggota Polri. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka. 2009
Hamid, Zahri, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1987
Kurniawati, Vivi, Nikah Siri, Jakarta; Rumah Fiqih Publishing, 2019
Moleong ,Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013
Muhaimin, Abdul Wahab Abd., Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta; Gaung Persada (GP) Press, 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 45 ayat (1)
Prihatinah, Tri Lisiani, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 2, Mei 2018.
Puspita, Nestiti Aroma, Untung Sri Hardjanto, Amiek Soemarmi, “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3 (2016
Rohmad, Marlina, “Analisis Yuridis Terhadap Polri Dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi di SPN Sampali Medan)”, Jurnal Mercatoria, Vol. 11 No. 2 Desember, 2018
Satori, Djam’an dan Aan Komariah, Metode Penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta, 2009
Sinaga, Niru Anita, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 2 Maret, 2020
Subekti, Trusto. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian." Jurnal Dinamika Hukum 10.3 (2010)
Sudarono, Hukum Keluarga Nasional Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D Bandung: Alfabeta, 2016
Wibisana, Wahyu, Pernikahan Dalam Islam Jurnal Pendidikan Agama Islam- Ta’lim 14.2 Tahun 2016
Al- Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh Damaskus: Dar Al Fikr, 2004
Wawancara
Askali, Jefri, Tim Penyidik Polres Kotamobagu, Wawancara pada tanggal 13 Februari 2023
Dachlan, Rachmad, Propam Pada Polres Kotamobagu, Wawancara tanggal 12 Februari 2023
Kasdan, Tim Penyidik Polres Kotamobagu, Wawancara pada tanggal 12 Februari 2023
Lasabuda, Alwin, Tim Penyidik Polres Kotamobagu, Wawancara pada tanggal 14 Februari 2023
Mandangi, Toni, Propam di Polres Kotamobagu, Wawancara pada tanggal 13 Februari 2023
Talibo, Tri Ridho Sakti, Tim Penyidik Polres Kotamobagu, Wawancara pada tanggal 14 Februari 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.