PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Abstrak; Mekanisme talak dalam Undang-undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini bersesuaian dengan prinsip yangterdapat pada Undang-undang perkawinan angka 4 huruf e karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang behagia kekal dan sejahtera, maka 2, Menurut hukum Islam talak melalui media Online baik hanya berupa suara atau disertai dengan wujudnya pihak yang berkomunikasi dalam bentuk gambar (video call). Maka secara syariat talak tersebut dinyatakan sebagai talakyang sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapanisteri. Sedangkan talak melalui media media Online mayoritas ulama menegaskabahwa talak melalui media Online hukumnya sah, karena talak melalui media Online dapat diqiyaskan dengan talak melalui tulisan surat. Menurut hukumpositif sudah sejalan dengan pengaturan dalam hukum hukum Islam yangmengatur mengenai talak, yakni pengaturan dalam KHI bersumber dari hukum Islam.
Kata kunci: talak, media online, uu perkawinan.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Ahmad Ropei, Nusyuz Sebagai Konflik Keluarga dan Solusinya (Studi Pandangan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab ‘ Uqûd Al-Lujayn) Jurnal Al Hakam, Vol. 1.No. 1. 2021
Amad Zahro, Fiqh Kontemporer (Jakarta: Qah Media Kreatifa, 2017
Basalam, Nabila, Tidak Dapat menjalankan Kewajiban Hubungan “INTIM” Suami Istri Menyebabkan Perceraian menurut Hukum Islam, Jurnal Lex et Societatis, Vol 1. No. 1. 2013
Budhy Prianto dkk, Rendahnya Komitmen dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian, Jurnal Komunitas, Vo. 5, No. 62, 2013
Hafidhul Umami, Akurasi Whatsapp Sebagai Media Untuk Menjatuhkan Talak, Jurnal Pikir, Vol.3. No. 2017
Husin Anang Kabalmay, Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (Studi Atas Cerai Gugat di Pengadilan Agama Ambon), Jurnal Tahkim, Vol. XI.No. 1, 2018
Husnul mahmudah, dkk, Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komperatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol 2, No 1, Maret 2018
Husnul Yaqin, Keabsahan Perceraian yang Dilakukan dengan Pesan Melalui Media Telepon, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol.12. No. 2, 2020
Inpres nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Linda Azizah, Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Hukum, Vol. X. No. 4, 2012
Muslim Zainuddin, dkk. Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomer:0163/Pdt.G/2016/MsBna) Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 2. No.1 Januari-Juni 2018
Trisnani, Pemanfaatan Whatsapp Sebagai Media Komunikasi dan Kepuasan dalam Penyampaian Pesan di Kalangan Tokoh Masyarakat, Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 6.No. 3, 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.