PEMBAHARUAN HUKUM KEWARISAN DI DUNIA ISLAM (Studi terhadap radd dalam Fikih dan UU Hukum Keluarga di Mesir, Syiria, Sudan, dan Tunisia)

Evra Willya

Abstract

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pembaharuan hukum kewarisan di negara Islam yang berkaitan dengan radd. Metode utama yang dipakai untuk menghimpun data yang dibutuhkan penelitian ini adalah library Research dengan menggunakan sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah pokok penelitian baik sumber primer maupun sumber sekunder. Sebagai sumber primer yang digunakan dalam melihat pembaharuan hukum kewarisan di dunia Islam adalah  buku Tahir Mahmood,  Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Times Press, 1987 dan  Family Law Reform in The Muslim World, New Delhi: India Press, 1972 dan sebagai sumber sekunder adalah buku-buku yang berkaitang dengan kewarisan. Selanjutnta data dianalisis dengan menggunakan tekhnik content analysis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa empat negara yang menjadi kajian dalam tulisan ini telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Terkait dengan masalah kelebihan harta dalam kewarisan sementara ahli waris ashabah tidak ada untuk menghabiskan harta yang berlebih, yang ada hanya dzu al-furud termasuk suami istri, maka keempat negara menetapkan bahwa suami istri mendapatkan sisa harta walaupun ada negara yang menetapkan  syarat-syarat tertentu. Mesir dan Syria mensyaratkan harus merekalah –suami atau istri- satu-satunya ahli waris yang ada, Sudan mensyaratkan apabila yang meninggal mempunyai keturunan yang tidak diketahu, sedangkan Tunisia tidak memberikan syarat apapun dalam arti sisa harta diberikan kepada seluruh ahli waris. Pembaharuan kewarisan dalam masalah radd  yang dilakukan oleh keempat negara ini berbeda dengan mazhab fikih yang mereka anut. Oleh karena itu terlihat metode pembaharuan yang digunakan oleh keempat negara Islam ini  adalah intra-doctrinal reform yaitu reformasi hukum keluarga Islam dengan mengambil pendapat lain selain dari mazhab utama yang mereka anut.

Full Text:

PDF

References

A.Mughni, Syafiq, (ed), An Anthologi of Contemporary Middle Eastern History, Canada: Montreal, t.th

Abdullah, Taufik, (ed), Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002

Abu Zahrah, Muhammad, Ahkam wa Tirkah wa al-Mawaris, Cairo: Dar al-Fikr, 1963

Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th

Ibn Qudamah, al-Mughni, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th

Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, T.tp: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyah, 1969

J. Coulson,Noel, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, pent. Hamid Ahmad, Jakarta: P3M, 1987

L. Esposito, John, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam, Terj. Eva YN, dkk, Bandung: Mizan, 2001

M. Lapidus, Ira, Sejarah Sosial Umat Islam, pent. Ghufran A.Mas’adi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999

M. Zein, Satria Effendi, Munawir Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia dalam Kontekstualisasi Ajaran Islam : 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA, Jakarta: Paramadina, 1995

Mahmood,Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Times Press, 1987

------- Family Law Reform in The Muslim World, New Delhi: India Press, 1972

Al-Mawardi, Muhammad ibn Habib, Al-Hawi al-kabir, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999

Mudzhar, Atho, Membaca Gelombang Ijtihad : Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998

Mughniyah, Muhammad Jawad ,Fiqih Lima Mazhab, Terj. Afif Muhammad, Yakarta: Basri Press, 1994

Mujieb, M. Abdul dkk, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995Musa, Muhammad Yusuf, al-Tirkah wa al-Mirats fi al-Islam, Cairo: Dar al-Kitab al-Arabi, 1959

Nasution,Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INIS, 2002

Peretz, Don, The Middle East Today,(New York: Ibnghamtom, 1983

Qal’ah Ji, M. Rawwas dan Hamid Shadiq Qunaibi, Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, Bairut: Dar al-Nafais, 1998

Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1975

Al-Sabiq,Sayid, Fiqh al-Sunnah, T.tp: Dar al-Tsaqafah al-Islamiyah, t.th

Al-Suyuthi, Jalal al-Din, Abd al-Rahman ibn Abi Bakar, al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000

Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris,Al-Umm, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993

------, Al-Risalah, Beirut: Maktabah al-Ilmiyah, t.th

Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta; Gunung Agung, 1984

-------, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004

Al-Tarmizi, Muhammad ibn Isa Surah, Sunan al-Tarmizi, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000

Yafie,Ali, Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia dalam Kontekstualisasi Ajaran Islam : 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA, Jakarta: Paramadina, 1995

Al-Zuhaili,Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.