PENGGUNAAN PAYROLL PADA PEMBAYARAN GAJI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DI PT. PENTAGON TERANG ASLI MANADO

Hindun Alhasni

Abstract

PT. Pentagon Terang Asli Manado is a company engaged in the fields of infrastructure, industry, and services. Among them is the maintenance of Diesel Power Plants (PLTD). A payroll system is used for wage management. This research aims to analyze the conformity of the payroll system used by PT. Pentagon Terang Asli Mando with the principles of Sharia economics and to analyze the elements of usury in the administrative costs of the payroll system at PT. Pentagon Terang Asli Manado. In terms of its type, this research can be categorized as descriptive qualitative research that produces descriptive data, both in the form of written or spoken words from sources and observable behavior. The data collection techniques used are observation, interviews, and documentation. The informants who served as data sources were selected through sampling with the criteria of being the highestranking officials at PT. Pentagon Terang Asli Manado.The research findings indicate that, from the perspective of Islamic economic principles, payroll management adheres to them, particularly in terms of justice, mutual benefit, and ease for the continuity of the company's operations.  There isn't a clear Islamic view on whether the payroll system is okay or not, but all muamalah transactions need to be looked at from certain angles, like the viewpoint of maslahah mursalah or the basic ideas and principles of Islamic economics. If viewed on the basis of the contract made by the employee and the company, it already meets the mentioned elements, especially in the compilation of Islamic economic law.  There is no element of usury in the payroll system's administrative fees. Administrative fees are charges imposed by banks on customers as compensation for the administrative services provided by the bank to the customers. Bank Syariah Indonesia also includes information on administrative fees, as explained in Bank Indonesia Circular Letter No. 10/14/DPbS Jakarta, March 17, 2008. The implications of this research can be stated that the use of a payroll system is highly recommended for every employer in compensating workers to achieve fairness for both workers and the company. Keywords: Payroll, Usury, Sharia Economy 

 

ABSTRAK

Nama  : Hindun Alhasni

NIM    : 22241007

Judul : Penggunaan Payroll pada Pembayaran Gaji dalam Perspektif Ekonomi Syariah di PT. Pentagon Terang Asli Manado

 


PT. Pentagon Terang Asli Manado merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur, industri serta jasa. Di antaranya pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Manajemen pengupahannya menggunakan sistem payroll. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketersesuaian sistem payroll yang digunakan oleh PT. Pentagon Terang Asli Mando dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah serta untuk menganalisis unsur riba biaya administrasi dalam sistem payroll di PT. Pentagon Terang Asli Manado.

Dari segi jenisnya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian kualitatif deskriptif yang menghasilkan data deskriptif, baik dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan dari narasumber maupun perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan yang menjadi sumber data adalah informan yang telah dilakukan sampling dengan kriteria pemilik jabatan tertinggi di PT. Pentagon Terang Asli Manado.

Hasil penelitian ditemukan bahwa jika ditinjau dari perspektif prinsip ekonomi syariah, manajemen payroll memenuhi prinsip ekonomi syariah, terutama dari segi keadilan, sama-sama diuntungkan, serta kemudahan untuk kelanjutan usaha perusahaan. Meskipun tidak ada pendapat Islam tentang kebolehan serta tidak bolehnya sistem payroll namun segala jenis transaksi muamalah mesti ditinjau aspek-aspeknya secara spesifik, misalnya dari perspektif maslahah mursalah atau asas serta prinsip ekonomi syariah. Jika dilihat dari asas akad yang dilakukan oleh karyawan dan perusahaan sudah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan, khususnya dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tidak terdapat unsur riba dalam biaya administrasi sistem payroll. Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada nasabah sebagai kompensasi atas pelayanan administratif yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Bank Syariah Indonesia juga terdapat keterangan biaya administrasi, ini diterangkan dalam Surat Edaran BI No. 10/ 14 / DPbS Jakarta, 17 Maret 2008. Implikasi penelitian ini bisa dinyatakan bahwa penggunaan sistem payroll sangat disarankan kepada setiap pemberi kerja dalam mengupah pekerja untuk memperoleh keadilan bagi pekerja serta perusahaan.

 

 

Kata kunci : Payroll, Riba, Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Arifin Mohammad. 2021. Sistem Penggajian Berorientasi Prinsip Ijarah, Jurnal Justisia Ekoomika, Vol. 5, No. 2,

Azzam Abdul. 2017. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah

Budiantoro Risanda Alirastra dkk. 2018. Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam

Damanhuri Yahya. 2013. Azas Ekonomi Syariah. Bekasi: Terang Mulia Abadi

Fahmi Farih dkk. 2023. Analisa Persepsi Masyarakat Tentang Biaya Administrasi Di Bank Konvensional Dengan Pendekatan Al-Urf Dan Relevansinya Pada Ekonomi Islam, Jurnal of Economics and Policy Studies. Vol 04 No.01 Juli

Fajri Ibrahim. 2015. Pembebanan Biaya Administrasi dalam Praktek Perbankan Syariah ditinjau dari Aspek Teori Keadilan dan Hukum Perbankan Syariah, Jurnal YUSTISI Vol. 2 No. 2

Ghofur Ruslan Abdul. 2020. Konsep Upah dalam Ekonomi Islam. Jakarta: IKAPI

Ghofur Ruslan. 2020. Konsep Upah dalaml Ekonomi Islam. Bandar Lampung: Arjasa Pratama

Gunawan Edi. 2018. Ekonomi Syariah dan Penyelesaiannya di Peradilan Agama. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 16 No. 1

Hidayati Novi Nur. 2017. Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Az Zarqa’,Vol.9, No.2

Lamijan dan Jamal Wiwoho. 2021. Upah Kerja dan Keadilan: Suatu Tinjauan Teoritis, Banyumas: Pena Persada

Lestari Veronika Nugraheni Sri. 2017. Sistem Pengupahan di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.8

Mufid Moh.. 2021. Filsafat Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana

Ngatno. 2015. Metodologi Penelitian Bisnis. Semarang: LPPMP

Ningrum Endah dkk. 2024. Ekonomi Digital. Jawa Barat: Adanu Abimata

PPHIM. 2017. Fauzan (Penata letak). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Rusdan. 2022. Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah dan Penerapannya pada Kegiatan Perekonomian, El-Hikam: Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman, Volume XV, Nomor 2,

Saifuddin. 2019. Penggajian Terintegrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Sugiono. 2000. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Surat Edaran BI No. 10/ 14 / Dpbs Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Triyana Agus. 2016. Hukum Perbankan Syariah. Malang: Setara Press

Triyana Agus. 2016. Hukum Perbankan Syariah. Malang: Setara Press

Utami Setyaningsih Sri. 2010. Pengaruh Teknologi Informasi dalam Perkembangan Bisnis. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi Vol. 8, No. 1, April

Yurmaini dkk. 2021. Pengantar Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Bintang Semesta Media

Refbacks

  • There are currently no refbacks.