KEKUASAAN, BAHASA, DAN IDENTITAS SOSIAL DALAM REGULASI USIA PERNIKAHAN DI INDONESIA

Masyrifah Abasi, Misbahul Munir Makka, Wira Purwadi

Abstract

Abstrak : Penelitian ini menganalisa bagaimana kekuasaan, bahasa, dan identitas sosial memengaruhi cara masyarakat memahami dan merespons regulasi mengenai batas usia pernikahan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan epistemologi post-strukturalisme. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan teori terkumpul. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menemukan beragam respons masyarakat terhadap regulasi tersebut, yang dipengaruhi oleh struktur kekuasaan yang ada, peran bahasa dalam membentuk pemahaman, serta kompleksitas identitas sosial dalam masyarakat. Dalam analisis yang mendalam, disimpulkan bahwa konstruksi pemahaman masyarakat terhadap regulasi batas usia pernikahan bukanlah fenomena yang tunggal atau homogen, melainkan terbentuk oleh sejumlah faktor yang saling berinteraksi. Implikasi dari temuan ini mempertegas perlunya keterlibatan yang lebih luas dalam penyusunan dan implementasi kebijakan, serta pentingnya pengakuan terhadap diversitas pandangan dalam masyarakat terkait regulasi tersebut.

 

Abstract : Power, Language, and Social Identity in the Regulation of Marriage Age in Indonesia. This study aims to analyze how power, language, and social identity influence the way society understands and responds to regulations regarding the age limit for marriage in Indonesia using a post-structuralism epistemological approach. The research method used is qualitative with a collected theory approach. Data are obtained through observation, interviews, and document analysis. The results highlight the diverse responses of people to these regulations, which are influenced by existing power structures, the role of language in shaping understanding, and the complexity of social identity in society. In an in-depth analysis, it is concluded that the construction of people's understanding of the regulation of the age limit for marriage is not a single or homogeneous phenomenon, but is formed by a number of interacting factors. The implications of these findings underscore the need for greater involvement in policy formulation and implementation, as well as the importance of acknowledging the diversity of views in society regarding these regulations.

Kata kunci: batas usia nikah, epistemologi post-strukturalisme, masyarakat sosial.

Full Text:

PDF

References

Alfa, F. R. (2019). pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49–56.

Ashshiddiqi, M. H., Pratama, M. Z. S., Rahminingsih, S. E., Frengki, M., & Anggriawan, T. P. (2023). Dinamika Keabsahan Perkawinan beda Agama dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4(1).

Brown, P. L. (1975). Epistemology and Method: Althusser, Foucault, Derrida. Cultural Hermeneutics, 3(2), 147–163.

Bukido, R., Haris, C., Rosyadi, M. A. R., & Suleman, Z. (2023). Reception of Marriage Age Limit in Marriage Law in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.15245

Dharma, F. A. (2018). Konstruksi realitas sosial: Pemikiran Peter L. Berger tentang kenyataan sosial. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1), 1–9.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141.

Falah, M. N., Imaduddin, A., & Ilmiyah, K. (2020). Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(2), 167–182.

Ghofur, A., & Subahri, B. (2020). Konstruksi Sosial Keagamaan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 6(2). https://doi.org/10.36835/dakwatuna.v6i2.636

Juanda, E. (2017). Konstruksi hukum dan metode interpretasi hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 168–180.

Kamil, M. I., Ulya, N., Dina, R., Siswanda, S., Ramadhani, S., Putri, S. A., & Harahap, S. S. A. (2023). KAJIAN BIDANG ILMU FILSAFAT TENTANG EPISTEMOLOGI STRUKTURALISME. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 268–281. https://doi.org/10.55681/primer.v1i3.143

Mahbengini, T. (2022). Pola Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh Dalam Konstruksi Gender Pada Masyarakat Aceh. UIN Ar-Raniry.

Munajat, H. M. (2023). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Ngangi, C. R. (2011). KONSTRUKSI SOSIAL DALAM REALITAS SOSIAL. AGRI-SOSIOEKONOMI, 7(2). https://doi.org/10.35791/agrsosek.7.2.2011.85

Permatasari, A. F., & Wijaya, M. (2017). Perubahan perilaku masyarakat Jawa dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di kota Surakarta. Jurnal Analisa Sosiologi, 6(1), 65–81.

Rahayu, R. G. (2023). Pergeseran Makna Tradisi Bajapuik Adat Pernikahan Pariaman. DIALEKTIKA KOMUNIKA: Jurnal Kajian Komunikasi Dan Pembangunan Daerah, 11(1), 16–25.

Septarini, R., & Salami, U. (2019). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(1), 51–68.

Suyanto, B., Sugihartati, R., Syamsiyah, N., & Savira, P. S. (2023). MEMAHAMI TEORI POST-STRUKTURALISME. Airlangga University Press.

SYALIS, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial. https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192

Syukron, S. (2020). Perubahan Batas Usia Nikah Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maslahah. IAIN Purwokerto.

Waluya, B. (2007). Sosiologi: Menyelami fenomena sosial di masyarakat. PT Grafindo Media Pratama.

Widyawati, N. (2014). Etnisitas dan agama sebagai isu politik: kampanye JK-Wiranto pada Pemilu 2009. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Zaprulkhan. (2016). Filsafat Ilmu: Sebuah Analisis Kontemporer. PT. Raja Grafindo Persada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.