Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara
Abstract
Studi ini dilatarbelakangi oleh kegiatan penanaman nilai-nilai keagamaan yang dilaksanakan oleh organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara dan strategi yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut agar lebih efektif dan merasa pantas dengan adat istiadat yang dipegang teguh oleh masyarakat Minang yaitu Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Kualitatif, karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah agar lebih mudah disesuaikan apabila berhadapan dengan kenyataan jamak dan menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan responden. Tujuan penelitian untuk mengetahui (1) bagaimana peran organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam melaksanakan pendidikan Islam di Manado, (2) faktor pendukung dan penghambat organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam melaksanakan pendidikan Islam di Manado. Pengumpulan data yang digunakan yakni melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sebagai ajang silaturahmi terhadap anggota yang dijadikan sebagai sarana untuk saling berbagi ilmu khususnya membahas pendidikan Islam. Sehingga Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan wadah pemersatu terhadap anggotanya dalam mengembangkan pendidikan Islam. Disamping itu telah terbentuk Tahfidz Qur’an sebagai lembaga pendidikan Islam yang dibuka untuk umum. Faktor pendukung berupa fleksibilitas keanggotaan yang merangkul, adanya semangat pengurus untuk perkembangan organisasi menjadi besar, semangat anggota yang aktif untuk terus belajar pendidikan Islam. Faktor penghambat berupa sarana dan prasarana yang masih perlu untuk ditingkatkan, kurangnya kehadiran dari anggota untuk mengikuti kegiatan rutin, kurangnya disiplin dari beberapa anggota yang sering terlambat datang, serta adanya keterbatasan waktu membahas materi seputar pendidikan Islam yang hanya setiap sekali dalam dua minggu.
Full Text:
PDFReferences
Abdulhak, Ugi Suprayogi, Ishak. Penelitian Tindakan dalam Pendidikan Nonformal. Jakarta: PT Grafindo Pustaka, 2012
Adiwikarta, Sudardja. Sosiologi Pendidikan: Analisis Sosiologi Tentang Praktis Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016
Ariani, Iva. “Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan di Indonesia)” Jurnal Filsafat Vol. 25, No. 1, Februari 2015
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998
Emilia, Sri Negsi. “Tradisi Merantau Masyarakat Minangkabau dalam Kumpulan Cerpen Pengantin Subuh Karya Zelfeni Wimra.” Skripsi Sarjana, Fakultas Pendidikan dan Sastra STKIP, Sumatera Barat, 2016
Faizal, Achmad 32 Tahun Keluarga Besar Bundo Kanduang Anda Kasuma Nusa Manado-Bitung. Manado, 1998
Faizal, Achmad. Kilas Balik 50 Tahun Bundo Kanduang Anda Kasuma Nusa. Sulawesi Utara, 2015
Indah Ariyani, Nur. “Strategi Adaptasi Orang Minang Terhadap Bahasa, Makanan, dan Norma Masyarakat Jawa”, Jurnal Komunitas Vol 5, No. 1, Maret 2013
Mu’in, Fatchul. Pendidikan Karakter Konstruksi Teori dan Praktik. Yogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
Nata, Abuddin. Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016
Noor, Arifin. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Pustaka Setia, 1999
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2013
Rifa’i, H. Muhammad, Muhammad Fadhli. Manajemen Organisasi. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2013
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Cet. Ke-1. Jakarta: Balai Pustaka, 1998
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34
Winayanti, Nia Kania. Dasar Hukum Pendirian dan Pembubaran Ormas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jpai.v2i2.1761
Article Metrics
Abstract view : 474 timesPDF - 339 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Islamic Education : The Teacher of Civilization
Tim Jurnal Pendidikan Agama Islam
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Pendidikan Agama Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pendidikan Agama Islam : The Teacher of Civilization, ISSN 2471-2149 (Online), ISSN 2809-7513 (Print)