IBRAHIM HUSEN FIQIH INDONESIA

Ridwan Jamal

Abstract


Ibrahim Husen sesosok ulama terkemuka Indonesia yang mendapat tempat terhormat di ruang hati umat Islam Indonesia, teristimewa kalangan terpelajar Islam. Ia seorang Profesor fiqih yang cukup raj in dan cerdas mere spons fenomena kefiqihan di Indonesia. Dari dirinya (melalui keduduk-annya sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat pada masa kepemimpinan K. H. Hasan Basri) lahir banyak fatwa kefiqihan. Ibrahim Husen sangat concern terhadap pengassimilasian antara hukum nasional dengan hukum syar'i. Menurut Ibrahim Husen, hukum nasional Produk pemerintah berupa peraturan perudang-undangan yang tidak bertentangan atau sejiwa dengan hukum syar'i dapat dinilai sebagai hukum Islam. Tulisan ini akan melacak pokok pikiran Ibrahim Husen tentang upaya pendinamisasian hukum Islam agar selalu dapat berfungsi sebagai pedoman hidup bagi umat Islam dalam segala tempat dan masa ke depan.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i1.184

Article Metrics

Abstract view : 2372 times
PDF - 3365 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)