PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN AGAMA
Abstract
Undang-undang tentang bantuan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 38 Undangundang Nomor 14 tahun 1970 belum lahir, oleh karenanya peraturan perundang-undangan mengenai ban-tuan hukum sebagian masih meng-gunakan peraturan perundang-undangan zaman pemerintahan kolonial Belanda dan beberapa yurispundensi Mahkamah Agung serta beberapa surat Edaran Mahkamah Agung dan menteri kehakiman. Untuk menjaga tertibnya beracara di Pengadilan Agama serta terlaksananya pengawasan terhadap Penasehat Hukum demi terwujud Penasehat Hukum yang baik dan tertib serta demi terwujudnya wibawa Pengadilan Agama maka aparat Pengadilan Agama khosusnya para hakim Pengadilan Agama perlu memahami peraturan perundangundangan yang menyangkut bantuan hukum.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v2i1.219
Article Metrics
Abstract view : 1702 timesPDF - 1644 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)
![]() |
![]() |
![]() |