PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN AGAMA

Yasin Yasin

Abstract


Undang-undang tentang ban­tuan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 38 Undang­undang Nomor 14 tahun 1970 belum lahir, oleh karenanya peraturan per­undang-undangan mengenai ban-tuan hukum sebagian masih meng-gunakan peraturan perundang-undangan zaman pemerintahan kolonial Belanda dan beberapa yurispundensi Mahkamah Agung serta beberapa surat Edaran Mahkamah Agung dan menteri kehakiman. Untuk menjaga tertibnya beracara di Pengadilan Agama serta terlaksananya pengawasan terhadap Penasehat Hukum demi terwujud Penasehat Hukum yang baik dan tertib serta demi terwujudnya wibawa Pengadilan Agama maka aparat Pengadilan Agama khosusnya para hakim Pengadilan Agama perlu memahami peraturan perundang­undangan yang menyangkut bantuan hukum.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v2i1.219

Article Metrics

Abstract view : 1568 times
PDF - 1591 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)