HUKUM PERWAKAFAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM SOROTAN
Abstract
Tulisan ini membahas tentang hukum perwakilan kompilasi hukum isslam dalam sorotan hukum perwakafan kompilasi hukum islam dalam sorotan. Hukum perwakafan yang diatur dalam kompilasi hukum islam merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi hukum perdata islam yang masih memerlukan pengkajian lebih jauh. Pengkajian leih jauh tentang hukum perwakafan dalam kompilasi hukum islam disesuaikan dengan kondisi social kehidupan umat islam indonesia. Ada dua alasan yang menjadi sorotan dalam hukum perwakafan kompilasi hukum islam yaitu : pertama, pasal-pasal yang ada dalam hukum perwakafan jauh lebih sederhana dari pada hukum perkawinan dan kewarisan. Kedua, apabila kita memperhatikan materi hukum perwakafan yang ada dalam kompilasi hukum islam lalu membandingkan dengan PP.No.28 tahun 1977 serta peraturan menteri agama No.1 tahun 1978, maka ditemuibahwa pasal-pasal tentang wakaf dalam kompilasi hukum islam seakan akan hanya merupakan duplikasi atas PP. No.28 tahun 1977.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v6i1.244
Article Metrics
Abstract view : 4111 timesPDF - 33991 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)