AHLI WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Islam mengatur pembagian warisan secara adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur’an. Ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan pengaturan pelaksanaan tiga persoalan pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Olehnya dalam pembahasan ini penulis akan mencoba melihat seta membahas bagaimana pengaturan kembali ahli waris dan kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v6i2.251
Article Metrics
Abstract view : 30590 timesPDF - 101390 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)