AHLI WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Naskur Naskur

Abstract


Islam mengatur pembagian warisan secara adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur’an. Ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan pengaturan pelaksanaan tiga persoalan pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Olehnya dalam pembahasan ini penulis akan mencoba melihat seta membahas bagaimana pengaturan kembali ahli waris dan kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v6i2.251

Article Metrics

Abstract view : 27700 times
PDF - 99075 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)