PERBANDINGAN PERTANGGUNGAN JAWAB DALAM TINDAK PIDANA INDONESIA DAN JERMAN
Abstract
KUHP Jerman apabila UU mengancam pidana yang lebih berat untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan, si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana yang diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan terjadinya akibat itu sekurang-kurangnya karena kealpaan. KUHP Indonesia Pasal 44 (I) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau tertanggung karena cacat, tidak dipidana.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v10i2.262
Article Metrics
Abstract view : 2725 timesPDF - 29507 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)
![]() |
![]() |
![]() |