Pengangkatan Hakamain alam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kotamobagu)
Abstract
Proses pengangkatan hakamain adalah inisiatif pokok datangnya dari Majelis Hakim, yaitu dalam tahapan pemeriksaan perkara tersebut ( proses jawab menjawab ) hakim sudah dapat menilai perkara tersebut, selajutnya setelah pembuktian kedudukan perkaratersebut semakin jelas dan disinilah hakim mengangkat hakam, yaitu memerintahkan kedua belah pihak untuk mendatangkan orang yang dapat dipercaya, kemudian diambil sumpah oleh Majelis Hakim dalam pelaksanaan tugas tersebut, kemudian dibacakan putusan sela, selanjutnya hakamain melaksanakan tugasnya, setelah melaksanakan tugasnya hakamain melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim, apakah hasil dapat didamaikan ataupun tidak harus didengar oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan, jika berhasil didamaikan, maka perkara tersebut harus dinyatakan selesai karena damai dan harus dicabut, sebaliknya jika tidak berhasil, dilanjutka dengan pemeriksaan akhir, yaitu masing-masing mengajukan kesimpulan. Hal ini sesuai aturan normatif pengangkatan hakamain dalam pasal 76 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Alqur’an surah An-Nisa ayat 35
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v3i1.267
Article Metrics
Abstract view : 2137 timesPDF - 1813 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)