Pengangkatan Hakamain alam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kotamobagu)

Nirmala Hasan

Abstract


Proses pengangkatan hakamain adalah inisiatif pokok datangnya dari Majelis Hakim, yaitu dalam tahapan pemeriksaan perkara tersebut ( proses jawab menjawab ) hakim sudah dapat menilai perkara tersebut, selajutnya setelah pembuktian kedudukan perkaratersebut semakin jelas dan disinilah hakim mengangkat hakam, yaitu memerintahkan kedua belah pihak untuk mendatangkan orang yang dapat dipercaya, kemudian diambil sumpah oleh Majelis Hakim dalam pelaksanaan tugas tersebut, kemudian dibacakan putusan sela, selanjutnya hakamain melaksanakan tugasnya, setelah melaksanakan tugasnya hakamain melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim, apakah hasil dapat didamaikan ataupun tidak harus didengar oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan, jika berhasil didamaikan, maka perkara tersebut harus dinyatakan selesai karena damai dan harus dicabut, sebaliknya jika tidak berhasil, dilanjutka dengan pemeriksaan akhir, yaitu masing-masing mengajukan kesimpulan. Hal ini sesuai aturan normatif pengangkatan hakamain dalam pasal 76 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1989 dan Alqur’an surah An-Nisa ayat 35

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v3i1.267

Article Metrics

Abstract view : 2137 times
PDF - 1813 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)