Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash

Yasin Yasin

Abstract


Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam  qishash dimaknai  empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v7i1.51

Article Metrics

Abstract view : 2487 times
PDF - 8268 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)